Selama Dua Hari, Polresta Tilang 15 Turis Asing
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polresta Denpasar menilang 15 turis asing pelanggar aturan lalu-lintas (lalin). Bule-bule ini terjaring razia tertib lalin yang digelar dari tanggal 10-11 Maret 2023.
Rata-rata pelanggaran warga asing ini adalah mengendara tanpa helm, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau surat lain. Mereka pun dikenakan tilang di tempat.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, razia pelanggaran lalin dipimpin Kasatlantas Kompol Ni Luh Utariani, pada Sabtu (11/3).
Dikatakan AKP Sukadi, razia itu digelar di sejumlah titik lokasi. Seperti di Simpang Buagan, Simpang Sunset Road, Simpang Camat, Jalan Melati, Simpang Sanggaran, Depan Polsek mako Dentim, Simpang Siligita, Kawasan pelabuhan Benoa dan TL GBB.
"Jadi, operasi penindakan ini mengerahkan belasan anggota Polantas untuk menindak para pelanggar motor," kata AKP Sukadi, Minggu (12/3) di Denpasar.
Diungkapnya, penindakan ini memang setiap hari dilaksanakan. Bahkan, imbauan dan tindakan tegas kepada pengendara yang melakukan pelanggaran juga sudah dilakukan. Tapi ternyata masih saja ada pengendara yang masih bandel khususnya turis asing.
"Pelanggaran lalu-lintas ini sudah pasti sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain, sehingga dilakukan penindakan tegas," ujarnya.
Adapun dari hasil penindakan ini, tutur AKP Sukadi, pihaknya berhasil menjaring 84 pelanggaran. Didominasi pelanggaran tanpa helm 47, menggunakan knalpot brong 23, tanpa TNKB 10, tanpa surat kendaraan 3, menggunakan ponsel saat berkendara 1 pelanggaran.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa STNK 64, SIM 9 dan Kendaraan bermotor 11, semua pelanggar diberikan tindakan berupa tilang," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakanya, turis asing yang melakukan pelanggaran juga banyak ditemukan. Bagi mereka yang terbukti melanggar langsung diberikan tilang.
"Ada tujuh WNA yang berkendara tanpa menggunakan helm, tiga pelanggaran berasal dari Rusia dan 4 pelanggar dari negara Belarusia, Perancis, Malaysia dan Rumania," ungkapnya.
Para pelanggar dijerat Pasal 291 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Ditambahkan AKP Sukadi, sehari sebelumnya pada Jumat 10 Maret 2023, Polresta Denpasar juga telah mengeluarkan tilang sebanyak 48 kepada pelanggar. Sebanyak 8 orang WNA ditilang karena pelanggaran tanpa helm.
"Selain tilang, edukasi tertib lalulintas gencar dilaksanakan agar masyarakat sadar betapa pentingnya keselamatan saat berkendara," pungkasnya. (hes/sut)