Search

Home / Muda / Kata Mereka

KMHDI Tantang DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Editor   |    30 Maret 2023    |   21:02:00 WITA

KMHDI Tantang DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
Ilustrasi – mahasiswa KMHDI menggelar demo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (dok/kmhdi)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Dicoretnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI membuat berbagai pihak beraksi keras.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (29/3) di Jakarta, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) diadakan Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinator Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mendesak DPER segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Ia menganggap bahwa melalui undang-undang itu, pemerintah akan lebih mudah memberantas korupsi

Mahfud MD yang juga Ketua Komite Kornas PP TPPU menyesalkan tindakan DPR. Padahal pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset sejak 2020 dan telah disetujui di Baleg, tetapi tiba-tiba dikeluarkan dari daftar Prolegnas ketika akan mulai ditetapkan sebagai prioritas utama.

Menyikapi hal tersebut, I Putu Yoga Saputra selaku Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) juga buka suara. Ia mendukung pemerintah untuk terus mendorong DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

“Kami tentunya mendukung pemerintah untuk terus mengawal agar RUU Perampasan Aset agar segera disahkan. Apabila RUU Perampasan Aset ini berhasil disahkan menjadi undang-undang, maka aturan ini menjerat sekaligus mencegah tindak pidana korupsi maupun tindak pencucian uang seperti yang telah diuraikan oleh Pak Mahfud dalam RDPU kemarin,” terang Yoga melalui keterangan persnya, Kamis (30/3) di Jakarta.

Ia mengungkapkan, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU secara tidak langsung menjadi sebuah gebrakan baru yang dapat mencegah tindak korupsi hingga penggelapan pajak yang belakangan ini marak terjadi. Kebijakan ini pula menjamin uang ataupun aset yang dikorupsi dapat kembali ke kas negara.

“Pelaku-pelaku penggelapan pajak, hingga koruptor harus dibuat kapok dan RUU ini adalah salah satu jalan yang tepat karena dapat menghemat dari segi waktu dan biaya sejak proses penyelidikan dan eksekusi barang rampasan aset hasil tindak pidana. Selain itu beleid ini memiliki jangkauan lebih jauh sehingga dapat meningkatkan asset recovery,” tegas Yoga.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menantang para anggota DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU. Hal ini sekaligus menunjukkan seberapa besar komitmen DPR untuk memberantas korupsi di Indonesia.

“Kami tunggu DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Kita lihat, seberapa besar komitmen DPR untuk memberantas korupsi di Indonesia. Apakah sama besar dengan komitmen untuk membuka keran investasi lewat mengesahan UU Cipta Kerja, atau justru sebaliknya?" ujar Yoga. (adi/sut)


Baca juga: Kisah Farani, Wisudawan Double Degree Pertama FH UNAIR-Maastricht University