MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Imigrasi Kelas 1 TPI Ngurah Rai kembali menggulung komplotan warga negara asing (WNA) diduga pelaku kriminal atau kejahatan siber yang beroperasi dari Bali. Mereka yang ditangkap kali ini adalah 10 WNA asal Tiongkok yang bersembunyi di sebuah vila di wilayah Kuta Selatan, pada Kamis (11/7/2024). Kesepuluh warga Negeri Tirai Bambu itu diduga terlibat dalam kejahatan siber dan penipuan online antar negara. Mereka semua segera dideportasi dari Bali. Dugaan itu mengemuka setelah pihak Imigrasi menemukan sejumlah peralatan kejahatan penipuan online di vila tersebut. Seperti, laptop dan smartphone. Seluruh barang bukti itu disita pihak Imigrasi. Menurut Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, kesepuluh warga Tiongkok ini diamankan karena gerak gerik mereka mencurigakan. Dari informasi masyarakat mencurigai adanya sekelompok warga Tiongkok di salah satu vila di Kuta Selatan. Pihak Imigrasi mendalaminya dan kemudian mengerebek vila tersebut. Saat ditangkap, kesepuluh pria ini tidak melakukan perlawanan. Dilanjutkan pemeriksaan dokumen, kesepuluh warga Tiongkok itu ternyata melanggar aturan keimigrasian khususnya terkait izin tinggal. "Kesepuluh warga asing itu menyalahi aturan terkait izin tinggal,"kata Suhendra, Minggu (13/4/2024) di Mangupura. Di lokasi pengerebekan, jelas Suhendra, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya laptop dan smartphone. Hingga kini, kesepuluh warga Tiongkok ini mendekam dalam Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai. "Kami masih dalami apakah ada kejahatan penipuan online. Barang bukti sudah kami amankan," terangnya. (hes/suteja)
Baca juga :
• Dua Kali Ricuh, Kapolsek Kuta Sidak THM Helens di Legian
• Mabuk Miras, Satpam di Denpasar Luka Ditebas Pisau
• Penipuan Transfer Palsu Rugikan Toko di Denpasar, Dua Pelaku Dibekuk