Search

Home / Aktual / Hukum

Lagi, 10 WNA Digulung Dugaan Kriminal Siber

Editor   |    14 Juli 2024    |   20:56:00 WITA

 Lagi, 10 WNA Digulung Dugaan Kriminal Siber
Tampak sejumlah WNA asal Tiongkok yang ditahan pihak Imigrasi Ngurah Rai di Rudenim Denpasar. (foto/hes)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Imigrasi Kelas 1 TPI Ngurah Rai kembali menggulung komplotan warga negara asing (WNA) diduga pelaku kriminal atau kejahatan siber yang beroperasi dari Bali.

Mereka yang ditangkap kali ini adalah 10 WNA asal Tiongkok yang  bersembunyi di sebuah vila di wilayah Kuta Selatan, pada Kamis (11/7/2024).

Kesepuluh warga Negeri Tirai Bambu itu diduga terlibat dalam kejahatan siber dan penipuan online antar negara. Mereka semua segera dideportasi dari Bali.

Dugaan itu mengemuka setelah pihak Imigrasi menemukan sejumlah peralatan kejahatan penipuan online di vila tersebut. Seperti, laptop dan smartphone. Seluruh barang bukti itu disita pihak Imigrasi.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, kesepuluh warga Tiongkok ini diamankan karena gerak gerik mereka mencurigakan. Dari informasi masyarakat mencurigai adanya sekelompok warga Tiongkok di salah satu vila di Kuta Selatan.

Pihak Imigrasi mendalaminya dan kemudian mengerebek vila tersebut. Saat ditangkap, kesepuluh pria ini tidak melakukan perlawanan. Dilanjutkan pemeriksaan dokumen, kesepuluh warga Tiongkok itu ternyata melanggar aturan keimigrasian khususnya terkait izin tinggal.

"Kesepuluh warga asing itu menyalahi aturan terkait izin tinggal,"kata Suhendra, Minggu (13/4/2024) di Mangupura.

Di lokasi pengerebekan, jelas Suhendra, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya laptop dan smartphone. Hingga kini, kesepuluh warga Tiongkok ini mendekam dalam Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai.

"Kami masih dalami apakah ada kejahatan penipuan online. Barang bukti sudah kami amankan," terangnya. (hes/suteja)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi