Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kasus Aussie Tewas Dilimpahkan ke Kejari Badung

Oleh Editor • 29 Mei 2023 • 22:18:00 WITA

Kasus Aussie Tewas Dilimpahkan ke Kejari Badung
Polsek Kuta Utara melimpahkan berkas kasus tewasnya Aussie Troy Mccallum Scott kepada Kejari Badung. (foto/hes)

KUTA SELATAN, PODIUMNEWS.com - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melimpahkan kasus tewasnya bule asal Australia (Aussie), Troy Mccallum Scott Johnston di Uncle Benz Café, Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada Kamis (23/2/2023) lalu. Pelimpahan ini menyertakan tersangka I Gede Wijaya. 

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Polsek Kutsel Ipda I Putu Gede Susila dan diterima oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Badung Si Ayu Alit Sutari Dewi, SH,MH.

Menurut Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra, pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan untuk segera disidangkan. "Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan selaku jaksa penuntut umum," ujar Ipda Susila, Senin (29/5/2023) di Badung.

Diberitakan, seorang bule asal Australia, Troy Mccallum Scott Johnston ditemukan tewas di Uncle Benz Cafe, Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 04.00 WITA. Nyawa bule Australia berusia 39 tahun itu melayang setelah berkelahi dan dihajar pemilik kafe, I Gede Wijaya.

Atas perbuatannya menghilangkan jiwa orang lain, tersangka IGW  dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hes/sut)