Residivis Maling Burung Kambuh Lagi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Aksi pencurian seekor burung murai batu di rumah Ni Luh Kadek Agustini di Jalan Bypass Ngurah Rai Klaci, Denpasar Timur, berhasil digagalkan polisi.
Tersangka berinisial INK (46), seorang residivis maling asal Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Menurut Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nyoman Darsana, tersangka INK ditangkap atas kasus pencurian sejumlah barang barang dan burung murai batu di rumah korban, pada Jumat (9/7/2023) sekitar pukul 07.00 WITA.
"Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara melompat tembok, lalu masuk ke dalam kamar yang pintu tidak dikunci. Dia mengambil barang di dalam kamar," bebernya saat rilis di Mapolsek Denpasar Timur, pada Senin (24/7/2023).
Sebelum kabur, residivis maling yang pernah ditangkap Polres Klungkung itu melihat ada burung murai batu di dalam sangkar tepatnya di garase rumah. Dengan sigap, ia mengambil burung harga jutaan tersebut dan memasukkanya ke dalam tas selempang, sedangkan sangkar burung dibuang.
Aksi pencurian ini baru diketahui saat suami korban bangun dan hendak memberi makan burung kesayanganya. Ia pun kaget tidak melihat sangkar burung yang sedianya digantung di atas plafon.
"Selain burung murai, korban juga tidak melihat sebuah laptop dan HP di dalam kamar. Korban alami kerugian Rp 9,5 juta dan lapor ke Polsek," kata Kompol Darsana didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Mantan Kapolsek Mengwi ini kembali mengatakan dari hasil penyelidikan dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Galih Artawiguna, pihaknya mendapat informasi tersangka tinggal di seputaran Jalan Tukad Badung, Panjer, Denpasar Selatan.
Petugas kepolisian dengan sigap menangkap tersangka, pada Jumat (21/7/2013) sekitar pukul 12.00 WITA. "Dia ditangkap di kamar kosnya di Tukad Badung," ungkapnya.
Diinterogasi, tersangka INK mengakui perbuatanya masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang serta burung murai batu berbulu hitam orange. Untuk laptop curian sudah dijual kepada orang tak dikenal di Pasar Kreneng Denpasar seharga Rp 1 juta.
"Sedangkan burung murai dipelihara sendiri oleh tersangka dan HP sudah kami sita," kata Kompol Darsana.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka INK mengaku juga beraksi di 2 TKP lainnya. Yakni di Jalan Bypass Ngurah Rai Gang Pohon Jati nomor 1, Denpasar Timur. Barang yang diambil adalah 4 ekor ayam aduan dan sudah dijual ke Pasar Klungkung seharga Rp 300 ribu.
Kemudian di Jalan Pohon Jati Gang Melitir nomor 2 Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar Timur. Barang yang diambil adalah 22 ekor ayam dan dijual di Pasar Klungkung seharga Rp 1 juta. "Hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujarnya. (hes/sut)