Search

Home / Aktual / Kesehatan

Kemenkes Sanksi Tiga RS Soal Perundungan PPDS

Editor   |    17 Agustus 2023    |   23:39:00 WITA

Kemenkes Sanksi Tiga RS Soal Perundungan PPDS
Ilustrasi peserta PPDS yang menjadi korban perundungan. (istockphoto)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sanksi kepada tiga rumah sakit (RS) milik Kemenkes, terkait adanya perundungan yang diterima peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami mengatakan penelusuran Inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes.

“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” kata Murti melalui keterangan tertulis pada Kamis (17/8/2023).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya mengatakan Kemenkes menindak perundungan di RS yang dikelola Kemenkes. Juga sudah menjadi tanggungjawab untuk memastikan praktek-praktek seperti perundungan tidak terjadi di lingkungan Kemenkes.

Sedangkan untuk RS yang tidak dikelola oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.

Jika praktek perundungan masih berulang, kata Azhar sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

“Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari ‘pembentukan karakter’ seorang dokter,” kata Azhar.

Azhar meminta kepada para peserta didik agar tidak takut untuk melapor. Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan korban dan/atau pelapor akan diberikan pelindungan.

Teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan. Kemenkes juga telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan PPDS yang terlibat. (riki/sut)


Baca juga: Upayakan Kelor Mampu Saingi Ginseng Korea