Podiumnews.com / Horison / Tata Kelola

Kejati Tahan Empat Tersangka Kasus SPI Unud

Oleh Editor • 09 Oktober 2023 • 15:41:00 WITA

Kejati Tahan Empat Tersangka Kasus SPI Unud
ara tersangak dugaan korupsi SPI Unud digiring petugas Kejati Bali untuk ditahan di Lapas Kerobokan, Senin (9/10/2023) di Denpasar. (foto/adi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana (SPI Unud) memasuki tahap penahanan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Kejati Bali pada Senin (9/10/2023) di Denpasar, menahan empat tersangka termasuk Rektor Unud Prof I Nyoman Gede Antara. Sementara tiga tersangka lain adalah IKB, IMY, dan NPS.

Sejak pagi pukul 09.00 WITA, keempat tersangka menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti.

Keempatnya juga menjalani pemeriksaan kesehatan dari tim medis kejaksaan, dan dinyatakan sehat. Mereka pun kemudian langsung ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari ke depan.

"Maka dari itu mulai dari itu penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media, Senin (9/10/2023) di Denpasar.

Alasan Kejati Bali melakukan penahan guna mempermudah dan memperlancar saat dibutuhkan keterangan tersangka, termasuk juga untuk pelimpahan berkas.

Sedangkan terkait kerugian negara, pihak Kejati Bali menyebut sedang melakukan audit ulang. Semula kerugian negara ditaksir Rp 443 miliar, namun audit internal dan eksternal menemukan data kerugian mencapai Rp 335 miliar. Keempat tersangkat dijerat dengan Pasal 9, Pasal 12 huruf e junto 18 Ju 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 KUHP.

Disinggung soal penangguhan penahan tersangka, pihak Kejati Bali belum bisa memberikan jawaban pasti. "Saya belum mendapat informasi seperti itu," akunya. (adi/sut)