Maling Aki di Denpasar Dipukuli Warga
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Warga berhasil menangkap basah seorang maling aki (accu) di gudang rongsokan di Jalan Fujiyama III di depan Wihara Paramita Bali, Jalan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 06.00 WITA.
Warga pun emosi, dan kemudian mengikat tanganya serta memukulinya sebelum polisi datang ke TKP.
Odinda Seran Natel tertangkap basah mencuri 2 buah accu di TKP. Pencurian itu dilakukan pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu seorang diri.
Tersangka yang bekerja sebagai tukang cuci sepeda motor itu masuk ke dalam gudang rongsokan milik Umar Fauzi (41) yang kebetulan sedang tidur. Korban asal Jember, Jawa Timur itu terbangun setelah mendengar ada ribut-ribut di gudang miliknya.
"Korban dibangunkan oleh warga karena memergoki maling accu merek GS Premium Astra. Kerugian korban mencapai Rp 2,6 juta," beber Kapolsek Denpasar Utara Iptu Carlos Dolesgit didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (7/3/2024) di Denpasar.
Aparat kepolisian Polsek Denpasar Utara tiba di lokasi dan mendapati tersangka Odiandi Seran Natel dalam keadaan kedua tangan terikat ke belakang. Setelah diinterograsi, ia mengaku telah melakukan pencurian accu mobil truk di TKP.
Dalam keteranganya, tersangka di Desa Dangri Kangin Denpasar Utara, itu ia mengambil accu di truk dengan cara melepas accu dengan menggunakan kunci pas. Lalu dia memotong tali pengikat accu dengan korek api.
"Pelaku mengakui melakukan pencurian aki mobil truk di delapan TKP," ungkapnya.
Kedelapan TKP itu yakni di Jalan Gunung Fujiyama III Denpasar Utara, Jalan Bungtomo VI Nomor 3 Pemecutan Kaja Denpasar Utara, Jalan Gatsu Barat seberang Baby land Pemecutan Kaja Denpasar Utara, Jalan Cargo taman 2 di pinggir jalan Ubung Kaja Denpasar, Jalan Cargo Taman 2 No 35 Ubung Kaja, Jalan Gatsu Barat di depan Toko Bintang Jaya Padang Sambian Denbar, dan dua TKP di Jalan Raya Batubulan truk parkir di jalan.
"Aki tersebut dijual murah dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku melakukan pencurian dengan cara melepas mur baut aki dari tempatnya di mobil truk, membakar tali pengikat aki saat truk parkir di tepi jalan," ujar Kapolsek Carlos.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 buah aki Merek GS Premium Astra, 2 buah kunci pas, 1 buah korek api warna putih, tali plastik biru, 2 buah mur baut, 1 unit motor Xion BP 2593 FU dan uang tunai hasil penjualan Rp 250 ribu. (hes/sut)