Lima Founder PT DOK Mulai Disidangkan
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Lima founder PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) akhirnya duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/03/2024)
Kelimanya menjadi terdakwa baru itu adalah Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra.
Mereka dijerat dengan dakwaan perkara kasus investasi trading bodong yang merugikan korbannya hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Drs Alit Widana, SH, MSi selaku kuasa hukum dari korban menyampaikan, dana kerugian masyarakat dalam perkara ini sangat besar.
Menurut Alit Widana dari kliennya saja mengalami kerugian lebih dari Rp 30 miliar. Belum lagi korban yang tidak melaporkan atau sudah melapor ke polisi dari kelompok lain.
"Saya pegang datanya kerugian dari klien kami sebesar Rp 39 miliar. Belum lagi kelompok korban lain. Mudah mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar berhati-hati melakukan investasi," kata Alit Widana usai persidangan.
Lebih lanjut dijelaskan, sejatinya ia berharap juga terdakwa dijerat pasal 55 KUHP sebagai turut serta. Karena kelima founder juga sebagai aktor utama yang merekrut dan menerima uang trading dari investor terlepas dari terdakwa Komang Tri Dana Yasa yang terlebih dahulu divonis bersalah.
"Semoga dalam persidangan selanjutnya dapat dibuktikan tentang Pasal 55 KUHP dari pemeriksaan saksi dan terdakwa serta pemeriksaan alat alat bukti," pungkasnya.
Berdasarkan keterangan dapat digali dari berapa klien sebutnya, bahwasannya 5 terdakwa sebagai founder yang membujuk Komang Tri untuk bergabung mendirikan perusahaan. Begitu juga, siapa memegang uang akan terungkap dalam persidangan nanti.
"Nanti kan bisa dibuktikan di persidangan lewat pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Di sinilah nanti akan kita lihat bersama, siapa merekrut, siapa yang menerima uang. Nanti akan terbongkar," jelas Alit Widana.
Sementara itu, Penasihat Hukum kelima terdakwa founder PT DOK I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH MH menyebut jika kliennya sebagai korban lantaran hanya membantu terdakwa Komang Tri
"Konsep membantu kejahatan dalam perkara ini karena mengerjakan perintah dan menjalankan perintah termasuk melakukan edukasi," sebut Gendo
“Yang bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa (Komang Tri) sebagai owner dan konseptor serta trader tunggal bukan hanya klien kami tetapi banyak yang lain," sambungnya.
Gendo menambahkan edukasi bukan dilakukan oleh kliennya saja. Tetapi banyak orang yang melakukan edukasi, mengajak orang bergabung dan mendapatkan fee dari I Nyoman Tri Dana Yasa dengan rata-rata sebesar 10 persen
"Yang mempunyai konsep trading, yang memegang akun trading, yang menikmati keuntungan trading dan yang sengaja meloloskan uang investor adalah I Nyoman Tri Dana Yasa. Sehingga tidak benar klien kami memberikan bantuan kepada I Nyoman Tri Dana Yasa sebagimana yang didakwakan Penuntut Umum," tegasnya.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai SH, MH mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Komang Tri sebagai trader serta direktur PT DOK telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan dengan vonis tiga tahun penjara. (fatur/sut)