REVISI Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang memuat pasal soal larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif dapat menjadi awal pembungkaman pers di Indonesia. Tak heran, RUU ini mendapat penolakan dari kalangan masyarakat pers, karena melihat implikasinya terhadap independensi pers di Tanah Air. Pasal 56 Ayat 2 C RUU Penyiaran yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi adalah suatu tindakan yang kontroversial. Pasal ini menjadi perkara yang signifikan. Sebab, jurnalisme investigatif telah memberi nuansa yang kuat pada proses politik maupun sosial di Indonesia. Jelas larangan dalam pasal ini sebagai wujud awal pembungkaman pers dan ekspresi media. Peraturan tersebut sangat membingungkan dan dapat menimbulkan keresahan publik di tengah semangat era demokrasi yang diperjuangkan lewat Reformasi 1998. Selain itu, RUU ini juga dapat menyebabkan tumpang tindih terhadap dua regulasi yang mengatur masalah penyiaran. Pertama, keputusan Presiden dalam Omnibus Law yang mengatur tentang penyelenggaraan penyiaran. Kedua, UU ITE atau peraturan penyiaran dari KPI. Sedangkan, pada RUU penyiaran juga mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik yang dinaungi oleh KPI. Permasalahannya terletak pada RUU Penyiaran yang memiliki fungsi serupa dengan UU ITE dalam implementasinya. Sehingga, antar UU ITE dan RUU Penyiaran saling tumpang tindih dan memicu kebingungan dalam penanganan sengketa jurnalistik Justru RUU yang dimaksudkan untuk penyempurnaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini seharusnya menyesuaikan dengan jiwa zaman dan tidak menambah sengkarut permasalahan hukum di Indonesia. Jika RUU ini dipaksakan akan berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi dan bahkan mempidanakan konten yang dianggap meresahkan. Karena penyelesaian masalah pers seharusnya melibatkan lembaga yang menangani etika pers. Yakni dengan adanya hak jawab dari narasumber yang merasa keberatan. Bukan serta merta langsung masuk ranah pidana Terlebih kebebasan pers di Indoensia belum sepenuhnya terjamin. Maka dengan adanya RUU ini malah semakin menakuti para jurnalis dan berpotensi mengancam kebebasan pers. Patut diingat, jurnalisme merupakan pilar penting bagi demokrasi Indonesia. Kritik itu hal yang wajar, bukan malah dibungkam dengan mengkriminalisasi jurnalis. Konsekuensi hukum dari RUU ini sangat jelas dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis. Kita harus berhati-hati menyikapi persoalan ini, supaya tidak kembali seperti pada masa pembredelan pers di era Orde Baru. Ketika mengkritik pemerintah, maka pers dapat dengan mudah dikriminalisasi dan dicabut hak-hak perdatanya. Namun di sisi lain, media dan pers harus bertanggung jawab dalam menjaga integritas serta independensi mereka, dan hanya bekerja pada asas demi kepentingan publik di atas segala-galanya. (*)
Baca juga:
Sasar Turis Berkualitas