Podiumnews.com / Kolom / Editorial

Jabatan yang Dijual

Oleh Nyoman Sukadana • 28 Januari 2026 • 17:46:00 WITA

Jabatan yang Dijual
Editorial. (podiumnews)

PRAKTIK jual beli jabatan yang kembali menyeruak, bahkan hingga ke tingkat pemerintahan desa, bukan sekadar kasus hukum yang berdiri sendiri. Ia adalah gejala serius dari tata kelola pemerintahan yang sedang mengalami kelelahan moral. Ketika jabatan publik diperdagangkan layaknya komoditas, maka yang runtuh bukan hanya integritas aparatur, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara.

Penangkapan sejumlah kepala daerah terkait praktik suap jabatan menunjukkan bahwa penyakit ini tidak lagi berhenti di level provinsi atau kabupaten. Ia telah menular hingga lapisan paling bawah dalam struktur pemerintahan. Perangkat desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik, justru ikut terseret dalam pusaran transaksional kekuasaan. Ini adalah alarm keras bahwa sistem merit tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Analisis akademik dari Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Dr. Augustinus Subarsono, memperlihatkan akar persoalan yang lebih dalam. Biaya politik yang mahal dalam pilkada mendorong kandidat kepala daerah mencari jalan pintas untuk mengembalikan modal. Ketika gaji dan tunjangan dianggap tidak cukup, jabatan pun dijadikan alat tukar. Dalam logika ini, pelayanan publik kalah oleh hitung-hitungan investasi politik.

Lebih mengkhawatirkan lagi, praktik jual beli jabatan mencerminkan kemerosotan nilai moral dan spiritual. Nilai agama yang seharusnya menjadi kompas etik gagal diinternalisasi, baik oleh pejabat yang menjual jabatan maupun oleh mereka yang rela menyuap demi posisi. Ketika perilaku ini dianggap wajar, bahkan normal, maka yang sedang sakit bukan hanya individu, melainkan ekosistem sosial dan politik secara keseluruhan.

Fenomena ini juga menunjukkan adanya pembiaran sistemik. Regulasi yang tidak seragam, kewenangan yang terlalu besar di tangan kepala daerah, serta lemahnya pengawasan membuka ruang lebar bagi intervensi dan transaksi sebelum proses seleksi dimulai. Contoh di Kabupaten Pati memperlihatkan bagaimana aturan yang sentralistis dapat dengan mudah disalahgunakan. Ketika celah dibiarkan terbuka, praktik menyimpang akan selalu menemukan jalannya.

Editorial ini menegaskan bahwa pembenahan tidak bisa setengah hati. Penindakan hukum terhadap pelaku politik uang dan jual beli jabatan harus tegas, tanpa kompromi, dan menyentuh ranah pidana. Sanksi administratif saja tidak cukup untuk memberi efek jera. Partai politik juga wajib melakukan introspeksi dengan membangun sistem rekrutmen kandidat yang mengutamakan kompetensi, integritas, dan moralitas, bukan sekadar kekuatan finansial.

Di sisi lain, pemerintah pusat perlu segera menetapkan standar nasional rekrutmen perangkat desa berbasis sistem merit yang objektif dan transparan. Pemerintah provinsi harus aktif melakukan audit pasca rekrutmen, sementara pemerintah kabupaten dan kota wajib membentuk panitia seleksi independen yang melibatkan akademisi dan masyarakat. Peran jurnalis dan organisasi masyarakat sipil menjadi krusial untuk memastikan proses ini diawasi dari awal hingga akhir.

Negara tidak boleh membiarkan jabatan publik terus diperjualbelikan. Jika dibiarkan, praktik ini akan menggerogoti fondasi pemerintahan dari desa hingga pusat. Jabatan adalah amanah, bukan komoditas. Menjaga amanah itu adalah syarat minimum agar negara tetap berdiri dengan martabat. (*)