Birokrasi Piring Kosong
KASUS diskriminasi dalam distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencuat di Pesawaran, Lampung, bukan sekadar noktah kecil dalam administrasi negara. Peristiwa ini adalah manifestasi paling vulgar dari disfungsi birokrasi yang kehilangan kompas moralnya.
Ketika dua orang siswa dilaporkan kehilangan akses terhadap jatah makanan bergizi hanya karena orang tua mereka berani bersuara kritis melalui media sosial, kita sedang menyaksikan institusi pendidikan berubah menjadi panggung intimidasi yang sangat gelap. Fenomena piring kosong yang dipaksakan kepada siswa ini merupakan bentuk nyata dari apa yang disebut sosiolog Pierre Bourdieu sebagai kekerasan simbolik.
Sekolah, yang seharusnya menjadi ruang netral dan aman, justru digunakan sebagai instrumen penindasan untuk menjaga kemapanan prosedur. Kekerasan jenis ini tidak memerlukan pukulan fisik, melainkan melalui mekanisme pemaksaan yang halus namun menghancurkan martabat. Dengan membiarkan seorang anak menjadi penonton saat kawan sebayanya bersantap, birokrasi sedang mengirimkan pesan kekuasaan yang absolut: bahwa negara memiliki kekuatan untuk menyingkirkan siapa pun yang berani menggoyang kenyamanan otoritas.
Kita harus berani jujur bahwa ekosistem pendidikan kita sering kali masih terjebak dalam mentalitas feodal yang akut. Kritik publik dipandang sebagai ancaman terhadap wibawa, bukan sebagai vitamin untuk perbaikan layanan. Respons antikritik yang menyasar hak dasar anak atas gizi adalah bentuk kepengecutan birokrasi yang sangat nyata.
Hal ini sejalan dengan kekhawatiran Hannah Arendt mengenai banalitas kejahatan, di mana tindakan jahat dilakukan oleh orang-orang biasa yang merasa hanya sedang menjalankan aturan kantor atau menjaga citra lembaga tanpa melibatkan nurani sedikit pun. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, telah menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak dasar atas pemenuhan gizi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Secara yuridis, tindakan oknum pengelola tersebut adalah pelanggaran hukum yang serius.
Namun, di lapangan, hukum sering kali menjadi tidak berdaya ketika berhadapan dengan ego sektoral yang merasa memiliki kuasa atas perut rakyat kecil. Jika piring makan di sekolah mulai dipilah berdasarkan tingkat kepatuhan wali murid, maka janji Indonesia Emas 2045 hanyalah sebuah utopia yang sedang mengalami malnutrisi moral. Program MBG dengan anggaran triliunan rupiah ini sedang dipertaruhkan legitimasinya oleh perilaku pelaksana yang emosional.
Sebagai sebuah program nasional, MBG seharusnya menjadi jembatan kesetaraan, bukan alat penyanderaan politik bagi warga yang vokal. Anggota Komisi IX DPR RI hingga Ombudsman RI telah mencium aroma maladministrasi yang menyengat dalam kasus ini. Birokrasi yang sehat seharusnya bersifat impersonal dan rasional, namun di tangan oknum pelaksana, ia berubah menjadi sangat personal dan penuh dendam pribadi.
Pendidikan, dalam pandangan Paulo Freire, adalah alat pembebasan. Namun, jika jatah makan anak dijadikan sandera agar orang tua tutup mulut, sekolah telah bertransformasi menjadi ruang penindasan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia telah memperingatkan bahwa trauma akibat pengucilan sosial di sekolah akan membekas secara permanen dalam ingatan anak. Anak-anak yang menjadi korban akan tumbuh dengan memori kolektif bahwa kejujuran orang tua mereka adalah sebuah kesalahan yang layak dihukum.
Investigasi dari Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 harus dipastikan tidak hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah upaya restorasi etika bagi birokrasi kita. Program makan siang ini adalah meja peradaban bagi kita semua. Di atas meja itulah martabat bangsa ini sedang diuji di mata dunia. Kritik publik, sesengit apa pun, adalah bentuk rasa memiliki warga negara agar program ini berjalan tanpa celah.
Membalas suara kritis dengan membiarkan perut siswa keroncongan adalah kegagalan peradaban yang paling menyedihkan. Masa depan Indonesia tidak akan pernah tegak jika ia dibangun di atas fondasi piring-piring kosong yang lahir dari dendam birokrasi. Jangan biarkan ada sisa dendam orang dewasa di piring makan anak-anak. Biarkan anak-anak kita tumbuh dalam keyakinan bahwa negara ini adalah rumah yang adil dan hangat bagi setiap anak manusia, tanpa kecuali.
Keadilan sejati tidak dimulai dari podium pidato, melainkan dari apa yang tersaji secara merata di meja sekolah dalam setiap suap nasi yang diterima secara setara oleh setiap anak bangsa. (*)