Search

Home / Kolom / Editorial

Sistem KRIS Harus Disiapkan Matang

Editor   |    26 Mei 2024    |   17:36:00 WITA

Sistem KRIS Harus Disiapkan Matang
Ilustrasi BPJS Kesehaan. (dinkes papua)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menghapus sistem kelas dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan terbagi ke dalam tiga kategori kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3 yang menentukan besaran pembayaran iuran setiap bulan oleh peserta. Serta, menentukan kelas rawat inap yang akan diterima. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan pemerintah  ini dimaksudkan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Dalam keputusan yang ada, Presiden Jokowi memerintahkan setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025. Tentu hal ini akan menimbulkan perubahan signifikan yang harus dijalani selama masa transisi tersebut.

Sisi baiknya adalah tidak ada perbedaan antara orang kaya dan miskin dalam mengakses rawat inap. Namun, kondisi rumah sakit yang saat ini masih dengan perbedaan kelas, maka perlu biaya yang mungkin relatif besar untuk menyesuaikan ruangan dan fasilitas lainnya dengan ketentuan peraturan baru.

Di sisi lain juga kekhawatiran yang terjadi di masyarakat adalah turunnya jumlah tempat tidur rumah sakit. Sehingga, akan memengaruhi pemenuhan kebutuhan rawat inap. Selain itu, permasalahan kemungkinan iuran yang naik juga menimbulkan gejolak di masyarakat.

Untuk mengatasi permasalahan yang mungkin timbul, pemerintah memiliki peran penting untuk mengatasi dan menanggulangi gejolak yang terjadi di masyarakat. Pemerintah harus siap mengantisipasi terjadinya gejolak di masyarakat yang utamanya akibat penyesuaian iuran.

Pemerintah harus benar-benar menyiapkan kajian yang baik untuk penyesuaian iuran BPJS, kajian yang transparan dan dipahami dengan baik oleh masyarakat. Terpenting lagi adalah pemerintah harus segera menyelesaikan masalah distribusi tenaga kesehatan yang hingga kini belum merata di seluruh Indonesia.

Karena banyaknya fakultas kedokteran dan fakultas kesehatan yang terbuka saat ini tidak menjamin lulusannya bersedia bertugas di daerah. Oleh karena itu, perbaikan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan akan juga tidak berhasil. Terutama jika tidak ada ketersediaan tenaga kesehatan yang kompeten. (*)


Baca juga: Sasar Turis Berkualitas