Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kunci Nyantol, Motor di Kosan Raib

Oleh Editor • 06 Juni 2024 • 19:38:00 WITA

 Kunci Nyantol, Motor di Kosan Raib
ilustrasi maling motor (shutterstock)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kasus pencurian motor di rumah kos-kosan di Jalan Ahmad Yani Selatan, Denpasar, diungkap personel Polsek Denpasar Utara.

Pelaku diketahui bernama Ridho Hidayatullah (28) yang merupakan teman korban sendiri. Ia ditangkap di tempat persembunyianya di wilayah Karangasem.

Pencurian sepeda motor ini dilakukan tersangka Ridho, pada Sabtu (1/6/2024). Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, korban pencurian motor yang melapor bernama Haifan Junialdi (20).

Haifan awalnya memarkirkan sepeda motornya Honda Scoopy Nopol DR 2331 MS di kos, pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 03.00 dini hari. Siangnya sekitar pukul 15.00 WITA, korban hendak pergi kerja dan memakai sepeda motor tersebut. Tapi korban kaget motornya hilang dicuri. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 17 juta.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara kemudian menyelidiki dan mendapat informasi pelakunya, Ridho Hidayatullah.

"Kami dapat informasi pelaku berada di kampung halamannya, Desa Kecicang Islam, Bebandem Karangasem," ujar AKP Sukadi, Kamis (6/6/2024) di Denpasar.

Takut buruannya melarikan diri, polisi mengejar Ridho yang berhasil ditangkap pada Senin (3/6/2024). Ia ditangkap saat berada di Pos Kamling bersama sepeda motor hasil curianya. Selanjutnya, Ridho dikeler ke Mapolsek Denpasar Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kepada penyidik, pelaku Ridho mengaku mencuri motor korban sekitar pukul 06.30 WITA, karena kunci kendaraan itu masih nyantol. Sebelum melakukan pencurian, ia  sempat menginap di kos tersebut tepatnya pada kamar yang ditinggali oleh temannya.

"Keesokan harinya dan hendak pulang, pelaku melihat ada sepeda motor dengan kunci nyantol. Sehingga, kendaraan itu pelaku bawa pulang kampung, sembari memakai helm yang ada di motor tersebut," jelas AKP Sukadi.

Agar aksinya tidak ketahuan, pelaku lantas mengganti plat kendaraan korban dengan plat yang didapatkan di pinggir jalan. Ia berencana akan menggadai sepeda motor tersebut.

"Motifnya ekonomi tidak punya motor. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, terancam pidana penjara paling lama lima tahun," terangnya. (hes/suteja)