Penarikan Alkes Bermerkuri di Bali Tuntas
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra menegaskan alat kesehatan (Alkes) bermerkuri sudah tuntas ditarik dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di wilayah Bali.
Penegasan disampaikan Sekda Dewa Indra saat menyaksikan penarikan alkes bermerkuri wilayah Bali dan NTB oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Dirjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Kamis (27/6/2024) di Denpasar.
Informasi terkait tuntasnya penarikan alkes bermerkuri di wilayah Bali disampaikan Dewa Indra setelah melakukan konfirmasi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali.
“Setelah saya cek ke Dinkes, sudah tak ada lagi alkes bermerkuri pada fasilitasi pelayanan kesehatan di seluruh Bali, sudah tuntas ditarik,” ujarnya.
Dewa Indra memahami, upaya penarikan alkes bermerkuri bukanlah hal yang sederhana karena berkaitan dengan tempat pembuangan akhir serta pengolahannya.
“Pengelola fasilitas pelayanan kesehatan tahu bahwa alkes yang mengandung bahan merkuri tak boleh digunakan, tapi untuk membuangnya mereka juga tak boleh sembarangan, sehingga akhirnya disimpan selama bertahun-tahun,” ungkapnya.
Menurutnya, situasi itu kemudian menjadi beban bagi pengelola Fasyankes. Di lain pihak, kementerian terkait juga memerlukan waktu untuk menarik produk tersebut karena harus berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Selanjutnya, Dewa Indra mengapresiasi kebijakan penarikan alkes bermerkuri karena senyawa kimia ini dapat menimbulkan masalah serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK, Ari Sugasri bahwa penarikan alkes bermerkuri adalah amanat dari Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang diturunkan dalam Peraturan Kementerian LHK Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengolahan Alkes Berbahan Merkuri dan ditargetkan tuntas pada 31 Desember 2025.
Alkes bermerkuri yang ditarik meliput jenis termometer, tensimeter dan dental amalgam. “Langkah ini juga didukung Kementerian Kesehatan dengan mengeluarkan Peraturan Nomor 41 Tahun 2029 tentang Penghapusan dan Penarikan Alkes Bermerkuri di Fasyankes,” tambahnya.
Kemenkes RI menargetkan 100 persen Fasyankes tak lagi menggunakan alkes bermerkuri pada tahun 2024 dan menurutnya saat ini sudah berhasil dicapai. “Sekarang tinggal menyelesaikan penarikannya,” ujarnya. (adhy/suteja)