16 WNA Taiwan Tertangkap di Marga Diusir dari Bali
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Imigrasi dalam tiga hari ini telah mendeportasi atau mengusir sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dari Bali karena penyalahguna izin tinggal dan diduga pelaku kejahatan siber
Keenam belas orang merupakan bagian komplotan dari 103 orang yang ditangkap saat Operasi Bali Becik pada Rabu (26/6/2024) di Vila Hati Indah, Marga, Tabanan.
Mereka adalah CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), CYH (39) yang telah dideportasi pada Jumat (28/6/2024).
Sedangkan untuk TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26) telah dideportasi pada Minggu (30/6/2024).
Plh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu mengatakan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki di sebuah vila di Marga, Kabupaten Tabanan.
"Mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet," ujar Gustaviano, Senin (1/7/2024) di Mangupura.
Gustaviano menambahkan bahwa jajarannya akan bekerja secara maraton untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Hal ini sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Selain itu keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Gustav.
Keterangan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan deportasi 16 WNA Taiwan ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas.
"Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya. (hes/suteja)