Search

Home / Aktual / Hukum

Spesialis Curi Motor Stang Tak Terkunci Dibekuk

Editor   |    07 Juli 2024    |   18:04:00 WITA

Spesialis Curi Motor Stang Tak Terkunci Dibekuk
Tiga pelaku spesialis pencuri motor stang tak terkunci. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tiga pelaku komplotan pencuri sepeda motor dibekuk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dalam sebuah penyergapan di wilayah Denpasar Selatan, pada Selasa (28/6/2024) lalu.

Uniknya, para pelaku ini beraksi dengan modus operandi menyasar motor yang kuncinya nyantol di stang atau stang tak terkunci, lalu membawanya ke tukang kunci untuk dibuatkan kunci palsu.

Ketiga pelaku masing-masing bernama Sulikin Tabah (32) beralamat Jalan KP Kalibata, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Fikri RH (23) asal Kampung Beting Remaja nomor 23 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Terakhir, Mohamad Rochim (22) dengan alamat Jalan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Mereka ini spesialis maling motor yang beraksi di parkiran rumah atau kamar kos kosan," beber sumber petugas Polda Bali, pada Minggu (7/7/2024) di Denpasar.

Tiga pelaku ditangkap secara terpisah pada Selasa, 28 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WITA dipimpin oleh Kanit Resmob Ditreskrim Polda Bali Kompol Ketut Sudiarta dan anggotanya. Ada yang ditangkap di kawasan Pemogan, di rumah kontrakan di Panjer dan Jalan Pulau Buton, Denpasar.

Penangkapan ketiga pelaku asal luar Bali ini merupakan buntut dari serangkaian laporan aksi pencurian motor yang dimonitoring Tim Resmob Polda Bali. Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi adanya transaksi jual beli motor yang dicurigai dari hasil curian.

"Hasil lidik didapat informasi ketiganya akan menjual motor curian dan ditangkap," sebutnya.

Diinterogasi, ketiganya mengaku beraksi mengintai motor yang parkir di halaman rumah dan kamar kos-kosan. Para pelaku yang sudah menyusun strategi ini kemudian berbagi tugas. Ada yang mengawasi orang-orang lewat dan langsung mengeksekusi.

Setelah motor berhasil didapat, para pelaku menuntun atau membawanya ke tukang kunci dan minta dibuatkan kunci palsu. Selanjutnya, motor hasil curian di jual kepada orang yang mau membelinya.

"Jadi, modusnya mencuri sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang lalu dibawa motor ke tukang kunci untuk dibuatkan kunci palsu dan dijual, hasilnya di bagi rata," ungkapnya.

Sumber kembali melanjutkan, dalam aksinya itu, para pelaku mengaku telah beraksi di 3 TKP. Yakni, di areal parkir warung grosir Jalan Palapa 6 Gang Taman Suci Denpasar Selatan, pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 22 00 WITA.

Lalu, di depan Laundry Bayue Jalan Palapa XI Perum Arta Blok 1B Sesetan, Denpasar Selatan, pada 23 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WITA.

"Mereka beraksi di tiga TKP, dan satu lainnya masih ditelusuri," ujarnya.

Sementara itu, Kabi Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan 3 maling motor tersebut. "Masih dicek," ujarnya, pada Minggu (7/7/2024) di Denpasar. (hes/suteja)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi