Search

Home / Aktual / Hukum

Kriminal Lansia Bobol 19 Vila di Kuta Selatan

Editor   |    08 Juli 2024    |   19:36:00 WITA

Kriminal Lansia Bobol 19 Vila di Kuta Selatan
Tersangka Purwadi didorong dengan kursi roda saat rilis perkara di Mapolsek Kuta Selatan, Senin (8/7/2024). (foto/hes)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com –  Meski sudah terbilang lanjut usia (lansia), Purwadi tak pernah merasa jera melakukan berbagai aksi kriminal.   

Pria berusia 65 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ini telah berulang kali keluar masuk bui akibat tindak kejahatannya. Selama malang melintang di dunia kriminal, ia tercatat pernah merampok sebuah bank.

Terakhir, penjahat kambuhan yang sudah terbilang gaek ini beraksi membobol sekitar 19 vila di kawasan Kuta Selatan.

Saat proses penangkapanya di kampung kelahirannya di Banyuwangi, Purwadi berusaha kabur dan melawan petugas sehingga terpaksa betis kirinya pun diterjang timah panas.

Kemudian ketika gelar rilis perkara di Mapolsek Kuta Selatan, pada Senin (8/7/2024), tersangka Purwadi terpaksa dipandu dengan kursi roda. Dipemeriksaan, Purwadi mengaku membobol vila karena faktor ekonomi.

Menurut keterangan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, tersangka Purwadi merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara. Salah satunya kasus perampokan bank di Banyuwangi, Jawa Timur, tahun 1990 silam. Bahkan, ia sempat menusuk satpam bank setempat.

Tak hanya itu, Purwadi juga pernah beraksi di wilayah Polres Badung dalam kasus pencurian beberapa tahun lalu. Perburuan terhadap Purwadi berdasarkan laporan 19 kasus pembobolan vila yang terjadi sejak tahun 2022 di wilayah Kuta Selatan.

Sejumlah vila menjadi sasaranya, yakni Vila Vilasa Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Vila Wigo di Jalan Uluwatu, Bali View Vila 2 di Jalan Tundun Penyu Dipal, Ungasan, dan lain sebagainya.

Pria yang rambut dan jenggotnya yang sudah memutih ini melakukan aksinya secara bertahap sejak dua tahun lalu. Dia beraksi di vila antara pukul 03.00 hingga pukul 04.00 dini hari.

Perwira melati tiga di pundak ini mengatakan, tersangka Purwadi masuk ke dalam vila dengan cara membobol pintu atau jendela. Vila di bobol dengan menggunakan linggis, obeng dan lainnya.

Setelah aksinya berjalan lancar, ia lalu menggasak barang-barang berharga di dalam vila, misalnya dari mulai pakaian, HP, peralatan elektronik, perhiasan, uang dan lainnya.

Proses penangkapan Purwadi berjalan sengit. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan menyelidiki secara mendalam TKP dan mengecek rekaman CCTV. Hasil pengecekan CCTV semuanya mengarah ke pelaku Purwadi.

Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, aparat melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Walhasil, tersangka diketahui menyeberang keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

"Tersangka bersembunyi di Banyuwangi dan ditangkap oleh oleh jajaran Polsek Kuta Selatan," kata Kombes Wisnu.

Sekian lama diburu, tersangka Purwadi ditangkap di Jalan Raung, Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi pada Selasa (25/6/2024). Ia dibekuk di salah satu rumah di Jalan Raung, saat pagi.

Namun dalam proses penangkapan tersebut, Purwadi melawan petugas dan mencoba kabur. Sehingga petugas kepolisian melepaskan timah panas ke betis kirinya.

"Saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur di betis kirinya," tegas Kombes Wisnu.

Hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan aksinya di 19 TKP seorang diri. Sedangkan untuk barang hasil curian dijual ke seseorang yang masih diselidiki.

"Hasil kejahatan digunakan tersangka untuk biaya hidup sehari-hari," terangnya. (hes/suteja)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi