Search

Home / Aktual / Hukum

27 PKL Terjaring Razia Satpol PP Denpasar

Editor   |    09 Juli 2024    |   20:07:00 WITA

 27 PKL Terjaring Razia Satpol PP Denpasar
Petugas Satpol PP Kota Denpasar saat menertibkan salah satu PKL yang berjualan di atas trotoar, Selasa (9/7/2024) di Denpasar. (foto/adhy)

DENPASAR,  PODIUMNEWS.com – Sebanyak 27 Pedagang Kaki Lima (PKL) terjaring razia penertiban dilakukan Satpol PP Kota Denpasar, Selasa (9/7/2024) di Denpasar.

Mereka terjaring di sejumlah lokasi oleh petugas Satpol PP karena berjualan di atas trotoar dan badan jalan.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AAN Bawa Nendra menyebutkan bahwa penertiban kali ini menyasar kawasan Jalan (Jln) Nangka, Jln Pattimura,  Jln Suli dan Jln WR Supratman .

Saat penertiban ditemukan 27 PKL yang berjualan di badan jalan. Dari jumlah tersebut, 26 PKL dibina, sementara satu PKL dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Ia menjelaskan bahwa PKL yang ditertibkan tersebut karena berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda0 Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Ia menerangkan, Perda tersebut menegaskan bahwa dilarang berjualan di atas trotoar, badan jalan, dan bantaran sungai. Keberadaan rombong dan lapak PKL di atas trotoar juga sangat mengganggu pejalan kaki dan ketertiban lalu lintas.

"Penertiban ini akan terus dilakukan setiap hari untuk memastikan tidak ada lagi PKL yang berjualan disembarang tempat, terutama di atas trotoar dan badan jalan yang merupakan fasilitas umum," tegas Agung Nendra.

Dalam aksi penertiban ini, sejumlah pedagang langsung mengangkut rombong dan jualannya sendiri. Namun, bagi yang membandel dan telah diberikan pembinaan, pihaknya akan memanggil untuk dilakukan Tipiring.

"Untuk memberikan efek jera, PKL yang melanggar akan ditindak pidana ringan (Tipiring)," tegasnya.

Agung Nendra mengimbau para PKL agar tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan karena penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan sehingga Kota Denpasar menjadi bersih, tertib, dan indah.

"Penertiban ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada PKL untuk mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama dan keindahan Kota Denpasar," ujarnya. (adhy/suteja)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi