Hanya Empat Golongan Dapat Dijerat Korupsi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sidang lanjutan dugaan pungli yang menjerat Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Badung, dengan terdakwa I Ketut Riana kembali digelar.
Kali ini dengan agenda mendengarkan pendapat ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (8/8/2024).
Dr Mahrus Ali yang hadir sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana menyebutkan bahwa yang dapat dikenakan kasus korupsi adalah mereka masuk golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, advokat dan hakim.
"Harus ada Surat Keterangan (SK) yang menyatakan penerima suap harus dari golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, advokat dan hakim, harus teruji legalitas dan ada bukti transfer dana," terangnya.
Ia menambahkan, seseorang melakukan penyelewengan jabatan namun tidak masuk dalam empat kategori golongan tersebut, tidak dapat disebut melakukan tindak pidana korupsi meski mengambil keuntungan yang tidak layak.
Tetapi, tegas Dr Mahrus Ahli, lebih tepanya disebut sebagai tindak pidana suap.
"Itu masuk ke ranah suap jika yang korban yang pro aktif menawarkan sejumlah uang. Sehingga dakwaan korupsi gugur, maka terdakwa dinyatakan bebas demi hukum jika suap harus kedua orang yang di proses," jelasnya.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa penerima honor tidak bisa disebut sebagai kalangan yang dapat dijerat dalam kasus korupsi.
"Honor berbeda dengan gaji, tidak bisa disamakan honor didapat saat melakukan pekerjaan tertentu, sedangkan gaji diterima rutin," pungkasnya. (fatur/suteja)