Karyawan Tilep Ratusan Juta Uang Perusahaan
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Salah seorang karyawan PT Sukses Dhafa Amerta (SDA) bernama Reza Ariestama Putra ditangkap polisi karena terlibat kasus penilepan uang sebesar Rp 148.073.000. Uang ratusan juta itu merupakan hasil penagihan di toko-toko konsumen, namun tidak disetor kepada perusahaan.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, tersangka Reza terlibat kasus penggelapan dalam jabatan. Pria asal Wahno, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Papua itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur oleh Manager Pradityo Widianto (31), pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Akibat perbuatan pelaku, PT SDA yang bergerak di bidang pendistribusian bahan bangunan mengalami kerugian mencapai Rp 148.073.000.
Diterangkannya, kasus penilepan itu terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit hasil penjualan. Hasilnya, ditemukan selisih kerugian dalam jumlah banyak. Pihak perusahaan menduga ada karyawan yang bermain di balik kerugian tersebut.
"Setelah dicek, pelakunya mengarah ke Reza Ariestama Putra sebagai karyawan penagihan," kata AKP Sukadi, Kamis (8/8/2024) di Denpasar.
AKP Sukadi mengatakan, modus pelaku mengambil uang tagihan dari toko-toko namun tidak disetorkan ke perusahaan. Temuan ini langsung dilaporkan pihak perusahaan kepada polisi. Pelaku Reza ditangkap di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, tanpa perlawanan.
Dalam keteranganya, pelaku Reza mengaku menggelapkan uang perusahaan yang diambil dari toko-toko konsumen. Uang ratusan juta itu tidak disetorkan ke perusahaan.
"Uang ratusan itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar hutang," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni bukti audit 2 lembar, 26 lembar faktur, 14 lembar surat jalan, 7 lembar tanda terima penukaran faktur, 6 Lembar surat perjanjian kerja kontrak.
Kemudian, 1 lembar bukti transaksi transfer gaji, 1 lembar surat pernyataan dari Reza Aristama Putra, 1 lembar surat kuasa, 5 lembar surat pernyataan dari toko konsumen dan 1 buah kartu ATM Bank BCA.
Atas perbuatannya, tersangka Reza dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hes/suteja)