Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Soal Kasasi, GPS Minta Kasus Prof Antara Ditutup

Oleh Editor • 09 Agustus 2024 • 20:19:00 WITA

Soal Kasasi, GPS Minta Kasus Prof Antara Ditutup
Mantan Rektor Universitas Udayana Prof Nyoman Antara. (dok/podiumnews)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Gede Pasek Suardika (GPS) selaku pengacara mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), almarhum Prof I Nyoman Gde Antara meminta upaya kasasi dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas kasus kliennya harus ditutup.

Ia menegaskan bahwa Prof Antara harus bebas murni sesuai putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

"Kasus yang menjerat Prof Antara ditutup karena dalam suatu kasus penyebab kasus tersebut ditutup salah satunya adalah terdakwa meninggal. Jadi, Prof Antara dinyatakan bebas murni sesuai putusan terakhir," ujarnya, Jumat (9/8/2024) di Denpasar.

Lebih lanjut Pasek mengungkapkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan koordinasi untuk meminta beberapa berkas yang diperlukan untuk pelaporan ke Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa Penuntut Umum sudah berkoordinasi dengan kami dan meminta surat kematian dari Prof Antara untuk dilaporkan ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana saat dikonfirmasi masih enggan memberikan tanggapan mengenai keberlanjutan kasus dari mantan Rektor Universitas Udayana tersebut.

"Kami turut berduka cita yang mendalam dan kita hormati keluarga yang sedang berkabung. Jagan dulu bahas kasusnya, nanti kami sampaikan belakangan penjelasannya," pungaks  Eka Sabana.

Dilansir dari hukumonline.com, apabila terdakwa meninggal pada saat kasasi tidak otomatis menjadikan putusan tingkat Pengadilan Negeri (PN) menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, akibat hukumnya adalah penuntutan hukum menjadi gugur. (fatur/suteja)