Komplotan Penggelap Kendaraan Bali-Jakarta Diringkus
KUTA UTARA, PODIUMNEWS.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil meringkus komplotan penggelapan kendaraan mobil dan motor jaringan Bali-Jakarta dalam penyergapan di sebuah hotel di kawasan Jalan Sedap Malam, Denpasar, Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Komplotan terdiri dari empat pelaku itu adalah Zaenal Abidin (30) asal Jakarta, Muhamad Rendi (22) asal Jakarta Selatan, Abdul Latif (30) asal Probolonggo (Jawa Timur) dan Silve Heriana (34) asal Depok (Jawa Barat).
Menurut Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo didampingi Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan dari Muklas Adi Putra (31). Korban yang tinggal di Jalan Majapahit, Kuta ini melaporkan kehilangan sepeda motor yang di sewa oleh para pelaku.
Ia mengatakan dirinya dihubungi salah seorang pelaku bernama Muhamad Rendy, pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WITA. Muhamad Rendy mengaku akan menyewa dua unit sepeda motor. Yakni, Yamaha NMAX selama dua hari dari tanggal 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024.
"Kendaraan tersebut diminta diantarkan langsung ke Hotel Liberta, Jalan Raya Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung," ujarnya.
Setiba di hotel, pada Sabtu, 3 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, korban bertemu dengan Muhamad Rendy dan Zainal Abidin, serta seorang wanita bernama Silva Hervina. Korban akhirnya menyetujui motornya disewa.
Setelah masa sewa berakhir, para pelaku meminta perpanjangan sewa selama satu hari lagi. Namun hingga kini pelaku tidak membayar sewa, bahkan motor yang disewa tidak dikembalikan. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Utara.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap keempatnya di sebuah hotel di kawasan Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur, pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari.
"Pelaku ini merupakan sindikat penggelapan mobil jaringan Bali-Jakarta yang berperan sebagai penyewa rental di wilayah Kabupaten Badung," ungkap AKP Yusuf.
Dijelaskanya, barang bukti yang disita dari pelaku yakni 4 unit sepeda motor Yamaha NMAX dan Scoopy serta dua unit mobil Kijang Innova Reborn. Rencananya, empat sepeda motor dan dua mobil akan dibawa keluar Bali.
"Modusnya menyewa kendaraan dengan identitas ganda dan rencana akan dijual di wilayah Jakarta," terangnya. (hes/suteja)