Curi Alat Penguat Sinyal di 40 TKP
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian alat penguat sinyal di tower milik operator XL Axiata dan Indosat di wilayah Darmasaba serta Pengubengan Kauh, Kabupaten Badung.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung menangkap pelakunya, yakni Jeri Santuso alias JS yang berperan sebagai maling, dan Nuryadin alias Baron sebagai penadah.
Dalam pengakuan tersangka JS, dia sudah beraksi membongkar tower operator sebanyak 40 TKP di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan. Barang-barang tersebut dijual ke Tasikmalaya, Jawa Barat.
Menurut Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, kasus pencurian alat penguat sinyal tersebut terungkap setelah pihak operator melaporkannya ke Polres Badung, sejak dua pekan lalu.
“Pelaku beraksi dengan modus operandi memanjat, merusak gembok boks, memotong kabel dan selanjutnya mencabut alat UMPTE2 dan UBBPE4 (penguat sinyal),” kata Kapolres Teguh Priyo, Senin (19/8/2024) di Denpasar.
Dari hasil penyelidikan, polisi menerima informasi bahwa pelaku menjual barang-barang tersebut ke Tasikmalaya, Jawa Barat, melalui jasa pengiriman JNE.
Polisi cepat bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti yang akan dikirim melalui JNE pada tanggal 2 Agustus 2024. Selanjutnya atas informasi karyawan JNE, pelaku JS berhasil ditangkap di wilayah Jalan Gatot Subroto, Denpasar, pada 4 Agustus 2024.
Diinterogasi, tersangka JS mengaku barang-barang tersebut telah dijual melalui aplikasi Facebook kepada penadahnya di Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama Asep. Setelah barang dikirim, Asep kemudian mentransfer uang ke rekening JS.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung bergerak menuju Tasikmalaya dan menangkap Asep alias Nurdin alias Baron, pada 7 Agustus 2024. Selain penadah, turut disita sejumlah barang bukti alat penguat sinyal.
Dijelaskanya, tersangka JS mencuri alat penguat sinyal sejak bulan Juli 2024 di sejumlah TKP di wilayah Darmasaba dan Penguyangan Kauh, Badung. Untuk alat penguat sinyal jenis UBBPE4 dijual seharga Rp500 ribu per unit.
Sedangkan UBBPG2 dijual seharga Rp1,8 juta. Total uang yang sudah diterima tersangka JS atas penjualan alat penguat sinyal itu mencapai Rp7 juta.
"Alat penguat sinyal itu dijual bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta," tegasnya.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni uang tunai Rp2,8 juta, 17 buah SFP, 1 gembok, 1 kunci, 1 obeng, 1 tas ransel 1 unit motor dan 1 buah magnet.
Dipemeriksaan, tersangka JS mengaku telah beraksi di 40 TKP tower. Di antaranya untuk wilayah Denpasar yakni antara lain di Desa Sesetan, Jalan (Jln) By By Pass Prof IB Mantra, Jln Pulau Saelus, Pertokoan Genteng Biru, Desa Panjer, Jln Bedahulu, Jln Jalan Pemuda, Jln Gunung Soputan dan Jln Gunung Agung.
Sementara untuk wilayah Giayar yakni di Tulikup, Bona dan Br Saba Gianyar. Sedangkan wilayah Tabanan yakni Tanah Lot dan Kerambitan. (hes/suteja)