Polsek Denbar Razia Motor Knalpot Brong
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Polsek Denpasar Barat (Denbar) menggelar razia di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, pada Minggu (18/8/2024) dini hari.
Saat razia itu polisi berhasil mengamankan 10 unit kendaraan bermotor berbagai jenis. Kendaraan yang diamankan tersebut menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki surat-surat.
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W, gelar razia ini dilaksanakan untuk menciptakan situasi kamtibmas dan kondusif di wilayah Denpasar Barat.
Ia menyebutkan pada operasi razia ini pihaknya melibatkan 41 personel berasal dari Polresta Denpasar, Polsek Denbar, Satpol PP dan Bakamda Wirapraja Denpasar.
Tim gabungan ini melakukan penindakan tegas dengan mengamankan 10 unit sepeda motor yang melakukan pelanggaran, seperti berknalpot brong dan tidak menggunakan TNKB dengan benar.
“Terhadap kesepuluh pelanggar tersebut diberikan surat tilang dan motor diamankan di kantor Polsek Denbar,” kata Kapolsek Laksmi, Senin (19/8/2024) di Denpasar.
Kapolsek Laksmi mengatakan selain melakukan tindakan tegas, pihaknya juga menertibkan pengunjung serta memberikan imbauan secara humanis agar membubarkan diri karena sudah larut malam.
“Kami juga sampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat terutama anak-anak muda, agar tidak melakukan kumpul-kumpul hingga larut malam guna meminimalisir serta mencegah terjadinya potensi gangguan maupun aksi kriminalitas," terangnya.
Dijelaskanya, personel yang melakukan razia terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama bertugas menghimbau dan membubarkan masyarakat yang masih beraktivitas di dalam lapangan.
Sedangkan kelompok 2 melakukan penyekatan, pengecekan di luar area lapangan sekaligus melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran. Yakni menggunakan knalpot brong dan surat surat tidak lengkap.
"Kegiatan penertiban ini digelar secara rutin dengan harapan akan memberikan dampak positif di masyarakat, seperti meningkatkan keamanan wilayah dan juga masyarakat lebih patuh terhadap hukum yang berlaku," pungkasnya. (hes/suteja)