Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Enam WNA di Bali Terjaring Operasi Jagratara

Oleh Editor • 25 Agustus 2024 • 19:07:00 WITA

 Enam WNA di Bali Terjaring Operasi Jagratara
Imgrasi Denpasar berhasil menangkap enam WNA yang terjaring operasi Jagratara. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar operasi Jagratara guna mengawasi dan menindak warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Dalam operasi yang berlangsung sejak tanggal 21-22 Agustus 2024 ini, Imigrasi berhasil mengamankan 6 WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal, overstay dan melawan petugas.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra, salah satu WNA yang diamankan adalah asal Ukraina. WNA tersebut diduga melanggar izin tinggal dan melakukan aktivitas yang lazim.

"WNA asal Ukraina itu sempat dilakukan pemeriksaan dan melakujan perlawanan. Ia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor aslinya," kata Ridha Sah Putra, Minggu (25/8/2024) di Denpasar.

Diterangkanya, tidak hanya WNA Ukraina tapi juga WNA asal India juga diamankan karena diduga pindah alamat tanpa melapor. Bahkan ia melakukan kegiatan memasarkan vila di Bali ke WNA lainnya yang akan tinggal di Pulau Dewata melalui akun media sosial miliknya.

Kemudian, ada juga 4 WNA asal Nigeria dan Gahana yang terjaring karena overstay lebih dari 60 hari.

"WNA yang melakukan pelanggaran diperiksa dan diberikan tindakan tegas Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu menegaskan bahwa jajaran imigrasi di Bali akan berupaya dan bekerja keras guna melakukan pengawasan terhadap WNA yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggalnya.

Hal ini, kata Pramella, agar WNA tidak membahayakan dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Bali khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas WNA yang mencurigakan," ujarnya. (hes/suteja)