Menkumham akan Sahkan PKPU Nomor 8/2024
PODIUMNEWS.com - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disahkan pada Minggu (25/8/2024).
"Hari ini langsung kami harmonisasi, dan sesegera mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, melalui keterangan resmi, Minggu (25/8/2024) di Jakarta.
Supratman mengatakan, pihaknya akan mengupayakan agar rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 segera disahkan pada Minggu untuk digunakan KPU sebagai rujukan dalam menyelenggarakan pilkada.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan segara melakukan harmonisasi rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan Kemenkumham setelah RDP bersama Komisi II menyetujui rancangan PKPU tersebut.
"Dan akan segera diundangkan, setelah itu kami sampaikan ke publik," ujar Afifuddin melalui keterangan resmi, Minggu (25/8/2024).
Afifuddin menegaskan, bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara utuh.
"Intinya, semua usulan KPU usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya," katanya.
Afifuddin menyebutkan, proses administratif pengesahan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan sesegera mungkin, mengingat 27 Agustus pendaftaran pilkada mulai dibuka.
DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK membuat dua Putusan, yakni pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.
Kedua, yakni Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah. (riki/suteja)