Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Maling Satroni Kos-kosan Ditangkap Berkat CCTV

Oleh Editor • 28 Agustus 2024 • 17:36:00 WITA

Maling Satroni Kos-kosan Ditangkap Berkat CCTV
Ilustrasi maling satroni kos-kosan> (shutterstock)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Maling yang kerap menyatroni sejumlah kamar kos-kosan di Denpasar akhirnya tertangkap berkat rekaman CCTV.

Pelakunya adalah Nelson Malo Pila (36). Pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur, pada Jumat (23/8/2024).

Pria yang belum bekerja alias pengangguran ini mengaku sudah beraksi di tujuh TKP dengan modus masuk ke kamar korban dengan mudah dan mengambil barang-barang.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, tersangka Nelson melakukan pencurian di kamar kos Abdurrochman Wahid (28) di Jalan Dewi Madri II Nomor 25 X, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Saat korban terbangun, pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 06.00 WITA, korban kehilangan tas kompek berisi uang Rp4.3 juta. Tas itu sebelumnya ditaruh di pintu kamar. Selain itu, tas warna hitam putih berisi uang Rp1,7 juta juga raib.

Diterangkanya, dari pengecekan CCTV, korban melihat seorang laki-laki yang berjalan kaki masuk ke dalam kamar kos, lalu keluar membawa tas warna hitam dan tas warna hitam putih.

Sementara di sekitar pekarangan kosnya, korban menemukan tas hitam putih yang dicuri pelaku, tapi uang di dalamnya sudah raib.

"Sehingga korban mengalami kerugian Rp6 juta dan melapor ke polisi," ujar, Rabu (28/8/2024) di Denpasar.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi pelakunya berada di daerah Lembeng, Gianyar. Tersangka Nelson kemudian ditangkap pada Jumat (23/8/2024).

"Diinterogasi, pelaku mengaku beraksi di tujuh TKP, aksi di tujuh TKP ini juga terekam kamera CCTV," terangnya.

Ketujuh TKP itu antara lain Jalan Trengguli  l Nomor 2 Banjar Tembau Kaja (Penatih, Denpasar Timur), Jalan Melasti (Denpasar Timur), Jalan Preline (Denpasar Timur), Jalan Surabi (Denpasar Timur), Jalan Katrangan (Denpasar timur), Jalan Dewi Madri, dan satu lagi di wilayah Denpasar Barat.

Dari kasus akhir ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah tas warna hitam merk Buffback, sebuah tas warna hitam dengan merk Navyclub, sebuah flashdiks merk V-GeN 16 GB, uang tunai Rp 33 ribu, satu tas lompek warna hitam, satu pasang sandal jepit, satu celana panjang training warna hitam, serta satu gabung bukti transfer. (hes/suteja)