Dua WNA Dideportasi dari Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dalam sehari, tepatnya pada Jumat (6/9/2024), Imigrasi mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading berinisial KDK (40) dan JGC (53) asal Kanada. Keduanya dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasi yakni penyalahgunaan izin tinggal dan memasarkan vila di Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, KDK masuk ke Indonesia pada 25 Juli 2023 dengan menggunakan Visa Kunjungan 60 hari, dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. KDK datang ke Bali untuk bekerja di salon milik kakaknya. Ia berencana tinggal di Bali hingga Oktober 2024.
"KDK mengantongi Izin Tinggal Sementara (ITAS) Investor setelah melakukan alih status dari izin tinggal sebelumnya," kata Gede Dudy, Minggu (8/9/2024) di Denpasar.
Selama di Bali, KDK yang awalnya tinggal bersama kakaknya kemudian pindah ke tempat tinggal yang disiapkan oleh teman lokal di Jalan Pura Batu Megong, Canggu, Kuta Utara. Selanjutnya, KDK bekerja di salon S dengan tarif mulai dari Rp200 ribu per layanan.
Izin tinggalnya dikelola oleh sepupunya, Q, dan KDK tidak mengetahui rincian terkait pengurusan izin tinggal serta alasan pengajuan izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, sementara aktivitasnya berlangsung di Bali.
"Atas fakta-fakta yang ditemukan, KDK terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, sehingga melanggar pasal 75 ayat (1) UU no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," jelas Gede Dudy.
Sementara, JGC asal Kanada pertama kali datang ke Indonesia pada Oktober 2020 menggunakan visa wisata. Pada Februari 2021, ia bersama lima rekan bisnis mendirikan PT BKG dan menjadi investor di perusahaan tersebut.
Sejak saat itu, JGC mengalihstatuskan visanya menjadi KITAS Investor dengan perpanjangan kedua saat ini. Pada kunjungan terakhirnya ke Indonesia, JGC bertugas di bidang konsultasi di PT BKG, yang bergerak di berbagai sektor termasuk konsultasi, desain grafis, retail, dan fotografi.
Gede Dudy menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sempat dua kali melayangkan undangan klarifikasi perihal keberadaan dan kegiatan JGC pada 11 Januari 2024 dan 4 Maret 2024. Namun dia mangkir dari undangan tersebut.
Pada akhir Juli 2024, JGC bersikap tidak kooperatif selama pengawasan lapangan oleh Tim Intelijen Keimigrasian. Ia mengancam, melawan, dan menghalangi tindakan penahanan dokumen perjalanan. Ia juga menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 31 Juli 2024.
Dalam pemeriksaan terhadap FADA, penjamin JGC di Indonesia, pada 17 Januari 2024 mengungkap bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pajak. Dari pemeriksaan terhadap kekasih dan rekan bisnis JGC, IA mengonfirmasi adanya penyalahgunaan izin tinggal dengan kegiatan memasarkan vila di Bali.
"Dari sederet kesalahannya tersebut JGC beralibi bahwa hal tersebut adalah legal dan tidak menyalahi peraturan selama alamat tersebut terdaftar resmi pada dokumen perusahaan dan JGC beralasan adanya upaya IA yang hendak menguasai aset yang JGC miliki," terangya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, PT BKG dianggap sebagai perusahaan fiktif dan JGC telah memberikan keterangan yang tidak benar terkait izin tinggalnya. JGC juga tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak kooperatif terhadap proses pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian.
"Oleh karena itu, tindakan administratif keimigrasian diberikan kepada JGC berupa pencabutan izin tinggal terbatas serta pendeportasian," tegasnya.
Gede Dudy menambahkan, sedianya KDK dideportasi pada 6 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Abidjan, Pantai Gading. Sedangkan JGC dideportasi dengan tujuan akhir Toronto, Kanada dan keduanya diusulkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. (hes/suteja)