Podiumnews.com / Aktual / Hukum

DPO Maling Motor Diringkus Polisi

Oleh Editor • 10 September 2024 • 18:38:00 WITA

DPO Maling Motor Diringkus Polisi
ilustrasi maling motor (shutterstock)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Yoga Bagas Henggar Perdana yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini sudah ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara, pada Jumat (5/9/2024) sekitar pukul 18.30 WITA.

Ia ditangkap di tempat persembunyianya di seputaran Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur.

Dari interogasi polisi, Yoga mengaku beraksi di lima TKP dengan modus menggondol sepeda motor di parkiran, mengganti plat, lalu dijual ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo didampingi Kanitreskrim AKP Made Mangku Bunciana, tersangka Yoga mencuri motor milik I Komang Krisna Herdianta Putera di Jalan Muding, Batu Bidak Perum nomor 12, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 18.57 WITA.

Motor korban dicuri menggunakan kunci palsu hingga mengalami kerugian Rp 30 juta. Terungkap, pelaku Yoga beraksi bersama dua temannya yang kini sudah dijebloskan ke tahanan.

"Pelaku Yoga mencuri motor Yamaha NMAX warna hitam DK 6526 ΑΕΑ dengan menggunakan kunci palsu," ujar Kapolsek AKP Yusuf, Selasa (10/9/2024) di Denpasar.

Hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap salah seorang pelakunya, yakni Lucky Abilio Mahendra Badai, pada 19 Juli 2024. Dari keterangan Lucky Abilio, polisi mengendus jejak DPO Yoga. Pria kurus jangkung ini ditangkap tanpa perlawanan di seputaran Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur, pada Jumat (5/9/2024).

Pelaku Yoga tidak bisa mengelak setelah dipertemukan dengan Lukcy dan Mul yang sebelumnya sudah meringkuk di penjara. Komplotan ini mengaku mencuri motor korban dengan cara mendorong ke tempat yang aman. Motor kemudian dibuatkan kunci duplikat, serta mengganti plat yang terpasang dengan plat DK 6796 ZZ, sesuai STNK yang sudah disiapkan.

"Pelaku lalu membuang plat asli ke sungai di Jalan Gunung Catur agar tidak terendus polisi. Kemudian, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual kepada pak Tut yang berada di Lombok, NTB," bebernya.

Kepada polisi, Yoga mengaku telah beraksi di 5 TKP dan mencuri 9 unit sepeda motor. Antara lain, Jalan Kebo Iwa mencuri 2 unit Nmax dan 1 unit Aerox,  Jalan Tibung Sari mencuri 2 unit Nmax, Jalan Tuka mencuri 2 unit Scoopy, Br Babakan, Kerobokan Kaja mencuri  1 unit Scoopy serta di Dalung mencuri 1 Unit Scoopy.

"Hasil pencurian rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Kapolsek Yusuf.

Sementara barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni 1 unit motor Yamaha N-Max warna hitam, 1 buah STNK DK 6526 AEA milik korban, 1 buah STNK DK 6796 ZZ, 1 buah dompet yang berisi identitas korban, 1 buah Kunci palsu dan 1 unit handphone. (hes/suteja)