Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Dua Cewek WNA Diusir dari Bali

Oleh Editor • 11 September 2024 • 18:34:00 WITA

 Dua Cewek WNA Diusir dari Bali
WNA asal Tanzania berinsial AIK (26) saat akan dideportasi dari Bali melalui Bandara Ngurah Rai pada Rabu (11/9/2024). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Dua cewek warga negara asing (WNA) dideportasi alias diusir dari Bali oleh pihak Imigrasi. Pasalnya, Keduanya terlibat kasus overstay dan menganggu ketertiban umum.

Mereka adalah WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial LG dan seorang wanita asal Tanzania berinisial AIK (26).

Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita,  LG terakhir kali masuk ke Indonesia pada 2 Mei 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 31 Mei 2024.

Dari penuturannya, LG dijanjikan pekerjaan oleh temannya yang berkewarganegaraan Tiongkok dan telah berada di Bali selama sekitar satu bulan. Namun, ia berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya lebih dari 60 hari tepatnya selama 72 hari.

"Setelah LG tiba di Bali dan membayar temannya, orang tersebut kembali ke Tiongkok, meninggalkannya tanpa cukup uang untuk memperpanjang izin tinggalnya," kata Gede Dudy, Rabu (11/9/2024) di Denpasar.

Kemudian, LG juga mengaku menyadari bahwa ia telah overstay setelah melewati tanggal 31 Mei 2024 tapi tidak segera meninggalkan Indonesia karena sudah tidak memiliki uang.

Dalam kasus lain, AIK asal Tanzania tiba di Indonesia pada 12 September 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 10 November 2023.

Perempuan yang bekerja sebagai penata rambut di sebuah salon di Tanzania ini mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur sambil menunggu kekasihnya yang akan datang dari Australia.

Namun, AIK dianggap mengganggu ketertiban umum setelah masyarakat mengajukan pengaduan terkait aktivitasnya selama berada di Bali.

"Kita menemukan bahwa AIK telah melebihi izin tinggalnya lebih dari 60 hari dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat dilakukan pemeriksaan keimigrasian," terangnya.

Sebelumnya AIK diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Operasi Jagratara awal Mei 2024. Ia telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka AIK diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 5 Mei 2024, dan LG pada 22 Agustus 2024 untuk diproses deportasi.

Selanjutnya, pada Rabu (11/9/2024), LG telah dideportasi ke Shanghai - Tiongkok, sedangkan AIK dideportasi ke Zanzibar, Tanzania.

"Keduanya dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi" tegas Gede Dudy. (hes/suteja)