Influencer Bali Diduga Buka Spa Esek-esek
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kasus dugaan prostitusi terselubung di Flame Spa, Seminyak di Jalan Batu Belig Kerobokan, Kuta Utara, Badung mengungkap fakta terbaru.
Dari hasil penelusuran, ternyata Flame Spa itu milik seorang influencer wanita berinisial S. Wanita ini sudah dipanggil untuk dimintai keteranganya oleh pihak Ditreskrimum Polda Bali.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, sejatinya Flame Spa digerebek oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Bali pada Senin (2/9/2024). Pengerebekan ini dilakukan karena informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu menyediakan jasa prostitusi alias esek-esek.
Dari hasil pengerebekan, pihaknya mengamankan sejumlah pelanggan bersama terapis yang sedang melakukan prostitusi.
"Ada tiga orang wanita yang menjalankan operasional spa itu, terdiri dari marketing, resepsionis dan manajer. Mereka sudah diamankan," ujar Kombes Jansen, Sabtu (14/9/2024) di Denpasar.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang pembayaran jasa, laptop, handphone, mesin edc dan daftar list.
Dalam pemeriksaan ketiga karyawan tersebut, pihak kepolisian akhirnya memanggil Direktur Flame Spa, seorang influencer berinisial S untuk dimintai keterangan. Dari sana baru diketahui modus prostitusi tersebut yakni massage body to body.
"Caranya terapis b*gil (tidak berbusana) dan diikuti dengan handjob (memainkan bagian privat dengan tangan), dan seterusnya. Sehinggga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi dan mucikari atau prostitusi," ungkap perwira melati dua di pundak ini.
Soal tarif, mantan Kapolresta Denpasar ini membeberkan bahwa tarif yang dikenakan berdasarkan kesepakatan antara terapis dengan customer. Namun ia enggan membeberkan apakah sudah ada status tersangka dalam kasus ini.
Dijelaskanya hingga kini, Polda Bali masih melakukan proses sidik serta melengkapi bukti -bukti untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas operasional penyedia jasa sensual berkedok spa kebugaran ini. Karena menurutnya, kasus ini perlu dikembangkan agar mendapat kepastian hukum.
"Polda Bali akan terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan mengungkap dugaan prostitusi berkedok spa lainnya," tandasnya.
Dibeberkanya, ancaman hukuman dari kasus ini tercantum sebagaimana Pasal 29 dan 30 jo Pasal 4 ayat 1 dan 2 UU nomor 44 tahun 2008, atau pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Bagian lain, diinformasikan bahwa pemilik Flame Spa adalah seorang Influencer wanita inisial S. Hal ini berdasarkan data AHU Kemenkumham, terkait nama Perseroan Flame Spa adalah PT Mimpi Surga Bali. Pada perseroan tersebut terdapat dua nama wanita yang menjadi pemegang saham yakni berinisial NKSAS sebagai komisaris dan NMPS sebagai direktur. (hes/suteja)