Maling Jual Sirip Papan Surfing di Medsos
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Mencuri perlengkapan papan surfing, karyawan bernama Daud Yusuf Malo Elopada (41) dijadikan tersangka oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara.
Ia diringkus di tempat persembunyianya di Jalan Bumbak Dauh, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Jumat (13/9/2024).
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara AKP Made Mangku Bunciana dikonfirmasi menerangkan, kasus ini dilaporkan oleh korbanya, Ni Luh Sumandewi (29).
Korban asal Banjar Padang Tawang, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung itu melaporkan kehilangan fins (sirip papan surfing) surfboards di tokonya.
"Barang miliknya itu diketahui korban dijual di media sosial (medsos), setelah melihat postingan di media sosial, korban mengecek barangnya di toko. Ternyata benar barang miliknya itu hilang," ujar AKP Bunciana, Senin (16/9/2024) di Mangupura.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat Polsek Kuta Utara berhasil menangkap tersangka. Pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ditangkap bersama barang bukti.
Awal pengungkapkan, polisi memeriksa pemilik toko yang belakangan mengaku membeli dari seorang sopir. Setelah ditelusuri ternyata sopir dimaksud adalah tersangka.
"Tersangka merupakan sopir di toko serabutan milik korban," ungkap AKP Bunciana.
Diinterogasi, tersangka mengaku telah mencuri fins (sirip) surfboard merk Plus di toko korban sebanyak tiga kali. Aksinya itu dilakukan seorang diri.
Ia juga mengaku pada Juni lalu dia mencuri 10 set fins. Lalu pada Juli juga mencuri 10 set benda yang sama. Pada September ini tersangka telah mengambil 9 set benda yang sama.
"Barang-barang itu berhasil dicuri tersangka dengan cara membuka laci tempat fins ditaruh, yang mana laci tersebut tidak pernah terkunci. Tersangka mengambil fins tersebut pada malam hari dan pagi hari," terangnya.
Dipemeriksaan, tersangka mengaku tidak pernah meminta izin kepada siapapun untuk mengambil fins tersebut. Barang curiannya itu kemudian dijual melalui market place.
Barang-barang itu dibeli oleh WNA yang tinggal di Gang Ratna, Jalan Majapahit, Kuta. Penjualan selanjutnya tersangka langsung kirim pesan kepada bule yang jadi pelanggannya itu.
"Jadi, harganya dijual Rp 100 ribu. Uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk bayar utang dan beli kebutuhan sehari-hari. Di sisi lain akibat kejadian ini korban menderita kerigain Rp 20,3 juta," sebutnya. (hes/suteja)