BADUNG, PODIUMNEWS.com - Hanya gegara salah paham melempar puntung rokok, dua pemuda asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Heriyanto Wada Laba (42) dan Agustinus Pati Wedo (36) nyaris saling tebas di warung Bu Lince di Jalan Setra Agung Kelan, Tuban, Kuta, pada Jumat 11 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 Wita. Keduanya sempat saling lapor hingga akhirnya dijebloskan ke tahanan Polsek Kuta.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, kedua pemuda yang jadi korban dan pelaku itu kebetulan sama sama berada di TKP warung Bu Lince. Saat itu, Heriyanto Wada Laba sedang ngopi sambil merokok di warung.
Beberapa saat, Agustinus datang untuk membeli rokok. Namun saat berbalik, Heriyanto tidak sengaja membuang puntung rokok tepat di depan Agustinus. Sehingga, pria yang tinggal di Jalan Setra Agung, Kedonganan, Kuta itu tersinggung dan marah dan terjadi cekcok mulut.
"Pelaku Agustinus merasa tersinggung karena Heriyanto membuang putung rokok tepat di depannya," beber Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Minggu 13 Oktober 2024.
Usai cekcok mulut, Heriyanto yang dalam keadaan emosi pulang ke kosanya di Jalan Segara Madu, Gang Kelapa Gading nomor. 5 Kedonganan, Kuta. Pria asal Pangadu Tilu, Desa Sibwawi, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, NTT, itu kembali ke TKP membawa senjata tajam jenis parang.
Sama halnya dengan Agustinus, ia pulang ke kosnya untuk mengambil parang dan balik lagi ke TKP.
"Keduanya bertemu di warung bu Lince dan terjadi cekcok mulut, keduanya sama sama bawa parang," ungkap AKP Sukadi.
Di TKP, keduanya sempat mengeluarkan sajam dan saling mengancam. Namun beberapa saat kemudian, emosi keduanya mulai mereda setelah warga datang dan melerainya. Mereka pun pulang ke rumah kosnya masing-masing.
Selanjutnya pelapor Heriyanto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta. Tidak terima dilaporkan, Agustinus Pati Wedo asal Praikalebung, Desa Wei Mangima, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, NTT, juga melaporkan pengancaman.
"Keduanya sama sama melapor ke Polsek Kuta terkait pengancaman dengan menggunakan senjata tajam," ujarnya.
Akhirnya, pada Jumat 11 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wita, Tim Opsnal Unit Reskrim mengamankan Agustinus di Jalan Setra Agung nomor 2, Kedonganan, Kuta, bersama barang bukti parang dan sarungnya.
Berlanjut, Heriyanto ditangkap di rumah kosnya di Jalan Segara Madu Gang Kelapa Gading nomor 5, Kedonganan, Kuta, bersama barang bukti sajam jenis pedang dan sarungnya.
"Kedua pelaku mengakui membawa senjata tajam jenis pedang beserta sarungnya dengan maksud untuk jaga diri," tandasnya. (Pdn/dev)
Baca juga :
• Pasangan Kekasih Ngaku Anggota Polda Bali, Peras Rp 2 Juta
• Perbekel Jembrana Minta Polisi Tindak Remaja Nakal
• Pasangan Kekasih Ngaku Anggota BNN, Rampok Pemuda di Denpasar