Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Terlibat Kasus Penganiayan, WNA Asal Perancis di Deportasi

Oleh Editor • 17 Oktober 2024 • 20:46:00 WITA

Terlibat Kasus Penganiayan, WNA Asal Perancis di Deportasi
wanita asal Perancis, inisial MMMV (29) bersama bayinya, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. (Foto: pdn)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Terlibat kasus penganiayaan, wanita asal Perancis, inisial MMMV (29) bersama bayinya, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian. 

 
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, pada Bulan Mei 2023 lalu, MMMV terlibat insiden kekerasan di kediamanya di Nusa Penida, Klungkung. Sehingga MMMV diamankan oleh pihak Imigrasi dan dikenai tindakan administratif. 
 
"MMMV diamankan bersama anak
balitanya yang berusia 3 bulan. MMMV telah menyadari pelanggaran tersebut," beber Gede Dudy, pada Kamis 17 Oktober 2024. 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MMMV dikendai tindakan deportasi. MMMV bersedia di deportasi dan segera mengurus tiket penerbangan dengan biaya sendiri. 
 
Sehingga, pada 16 Oktober 2024, MMMV dideportasi ke Prancis dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar. Ia juga telah diusulkan masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. 
 
Dijelaskan Gede Dudy, wanita yang lahir pada tahun 1993 ini terakhir kali masuk ke Indonesia pada Juni 2018 dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Selama pandemi COVID-19, MMMV tetap tinggal di Indonesia dan tidak pernah pulang ke negaranya. 
 
Menanggapi pendeportasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengingatkan kepada para wisatawan asing yang datang ke Bali dan Indonesia, untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. 
 
"Ia berharap agar Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku," tandasnya. (pdn/dev)