Search

Home / Aktual / Hukum

Bersilih dengan Mantan Suami, Wanita Bule di Deportasi

Editor   |    29 Oktober 2024    |   18:57:00 WITA

Bersilih dengan Mantan Suami, Wanita Bule di Deportasi
LCK (37) dideportasi petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada (27/10/2024). (Foto: pdn)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Berselisih dengan mantan suami terkait hak asuh anak, seorang ibu rumah tangga asal Amerika Serikat berinisial LCK (37) dideportasi petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada (27/10/2024). Sebelumnya, petugas Rudenim telah mendeportasi suami dan ketiga anak-anaknya, pada 24 Oktober 2024 lalu. Ketiga anaknya itu yakni RC (10), NW (6), dan NLW (3), dan suaminya, CLW (40). 

 
Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, LKC masuk ke Indonesia dengan Izin Kunjungan dan terakhir memegang ITAS yang berlaku hingga 02 April 2025. Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, ia diduga menghindari proses hukum di negaranya terkait perselisihan hak asuh dengan mantan suaminya, SR. 
 
Ibu rumah tangga ini masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 20 Agustus 2024 atas permintaan pemerintah Amerika Serikat (AS). Setelah LCK didakwa oleh Pengadilan Distrik AS di Tennessee atas tuduhan Penculikan Anak Internasional karena membawa anaknya, RC keluar dari AS tanpa izin dan melanggar hak asuh hukum dari mantan suaminya. 
 
"Dalam penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) LKC diketahui berada di Indonesia dan LKC berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024," terangnya. 
 
Atas pelanggaran tersebut, LCK dikenakan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain pelanggaran internasional, LKC juga melanggar ketentuan administrasi keimigrasian di Indonesia lainnya karena LKC tidak memiliki izin tinggal dan dokumen perjalanan yang sah setelah paspor LKC dicabut otoritas AS dengan diterbitkannya paspor baru pada 15 Oktober 2024 untuk sekali perjalanan ke AS. 
 
"Suaminya dan tiga anaknya juga melanggar peraturan keimigrasian. Suaminya, patut diduga tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan karena dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, tegas Gede Dudy. 
 
Sementara ketiga anak mereka memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berakhir pada 1 Juli 2024. Sehingga mereka overstay lebih dari 60 hari, yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
"Hal ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi dengan otoritas internasional untuk menangani pelanggaran lintas negara. Kami berkomitmen mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum untuk memastikan bahwa Bali tetap aman dari pengaruh negatif pelanggaran hukum yang dapat meresahkan masyarakat," tegas Gede Dudy. 
 
Diterangkanya, LKC dan keluarganya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Detroit Metropolitan Wayne County Airport, Amerika Serikat. Untuk CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW telah diberangkatkan pada 24 Oktober 2024 sedangkan LKC dideportasi terpisah pada 27 Oktober 2024 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di negaranya. (Pdn/dev)

Baca juga :
  • Tim Gabungan Sidak Duktang di Sesetan, 28 Terjaring
  • Wartawan Gadungan Diduga Peras dan Teror Pengusaha
  • Pencuri Masuk Kos Saat Korban Tidur, HP Raib