DENPASAR, PODIUMNEWS.com -
Kasus pembunuhan terhadap juru parkir Komang Agus Asmara (25) di bantaran sungai Taman Pancing, akhirnya mengungkap motif yang sebenarnya. Pelaku, Agus Sugianto (30) mengaku membunuh korban gegara uang hasil penjualan sepeda motor ludes bermain judi slot.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda, pelaku Agus Sugianto asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditangkap di messnya di Kuta, usai penemuan jasad korban di bantaran sungai Taman Pancing, Denpasar Selatan.
Diterangkanya, antara korban dan pelaki saling kenal. Mereka sudah kenalan sejak Agustus 2024 hingga jadi akrab gegara pelaku yang bekerja sebagai pedagang roti itu sering mengajaknya bermain judi slot.
"Ya, pelaku ini (Sugianto) kerap mengajak korban bermain slot. Bahkan, sebagai modal top up ke akun judol tersebut, pelaku sudah dua kali menggadai motor milik korban," bebernya, Sabtu (9/11/2024).
Lantaran sudah berteman, korban yang merupakan tuna grahita atau keterbelakangan mental ini manut-manut saja diajak bermain judi slot.
Bahkan, pelaku Agus menjual sepeda motor korban seharga Rp 5 juta pada Rabu 6 November 2024. Uang itu dipakai mengisi saldo rekening Sugianto, lalu top up ke akun judol dan dipakai main slot menggunakan handphone pelaku. Pria asal Banyuwangi ini berjanji apabila menang akan dibelikan sepeda motor baru.
Sebelum kejadian, korban Komang Asmara berkunjung ke mess pelaku Agus Sugianto di Kuta. Mereka pertama bermain judi slot di mess pelaku. Waktu itu mereka alami kekalahan sehingga saldo tersisa.
Lantas, pelaku mengajak korban pindah bermain ke kawasan Pura Demak dengan menaiki motor pelaku. Ternyata, dari mess pelaku sudah menyiapkan pisau cuter yang akan digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Dari mess, pelaku sudah menyiapkan dengan membawa sebuah pisau cutter dan membeli sarung tangan," ungkapnya.
Karena wilayah Pura Demak terlalu gelap, pelaku mengajak korban pindahan ke Lantaran tempat itu terlalu gelap, ke bantaran sungai Taman Pancing Timur, Denpasar Selatan.
Disana mereka kembali bermain dan zekitar pukul 20.00 Wita, pelaku kembali mengalami kekalahan. Hingga uang hasil penjialan motor korban tersisa Rp 500.000. Akibatnya, korban Asmara marah dan meminta uangnya dikembalikan.
Hanya saja, pelaku beralasan bahwa uang tersebut dihabiskan bersama-sana. Korban berdalih bahwa dia tidak bisa bekerja kalau tidak ada motor, dan meminta menggunakan motor pelaku. Sehingga mereka pun cekcok mulut.
Lantaran terlanjur emosi, pelaku memiting leher korban dari belakang, dan mengunci tubuhnya menggunakan kaki. Pelaku mengambil pisau cutter yang sudah disiapkan di tas, dan digunakan untuk menggorok leher temannya tersebut.
"Pelaku menebas berkali-kali, sehingga terdapat luka juga di wajah dan tangan korban," bebernya.
Usai korban tewas dengan leher tergorok, pelaku mengambil hp korban dan kabur dari TKP. Ia membuang pisau cutter ke sungai Taman Pancing untuk menghilangkan bukti. Pelaku sempat pulang ke mess untuk mandi dan membersihkan darah yang menempel di tubuh, serta pakaiannya.
Setelah itu, dia ke areal parkir tempat korban bekerja dan berpura-pura menanyakan. Apakah ada teman-teman di sana yang melihat keberadaan Komang Asmara.
"Ini dilakukan pelaku untuk menghilangkan kecurigaan," imbuhnya.
Tak sampai di situ, sekitar pukul 10.00 WITA, Sugianto balik lagi ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menengok Komang Asmara. Tujuannya memastikan, apakah korban sudah tewas atau belum.
Selanjutnya, pelaku Agus menggadai hp korban seharga Rp 600 ribu dan digunakan untuk bermain judi slot lagi di messnya.
Pasca penemuan jasad korban di bantaran sungai Taman Pancing, Kamis 7 November 2024 sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku akhirnya ditangkap tim gabungan Polresta Denpasar, di messnya pada Jumat 8 November pukul 02.00 WITA.
"Kami memberikan tindakan tegas terukur (ditembak) pada kaki pelaku karena mencoba lari saat diamankan," pungkasnya.
Akibat perbuatanya pelaku Agus Sugianto dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara. (Pdn/dev)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi