BADUNG, PODIUMNEWS.com - Siapa sangka, perempuan cantik berinisial SAP (29) ini berprofesi sebagai mucikari kepergok saat melakukan aksinya. Tersangka yang tinggal di Jalan Untal-Untal, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung ini ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara di Quest House Cempaka Putih di Jalan Intan Permai Gang 2 nomor 15, Kerobokan, Kuta Utara, pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kisah pengerebekan ini semakin menarik. Pasalnya, di TKP Polisi menemukan pasangan mesum perempuan dan laki laki lengkap dengan barang bukti kondom yang sudah terpakai, sejumlah uang tunai dan bukti transferan uang.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo SIK MH, di mapolres Badung, pada Rabu (13/11/2024). Ia menjelaskan tersangka SAP dijerat dalam kasus TPPO dan Tindak Pidana Pornografi atau Tindak Pidana Mucikari.
"Pelaku SAP masih jalani pemeriksaan terkait pasal TPPO," bebernya.
Dijelaskanya, pelaku SAP ini dulunya mantan karyawan mall yang kemudian beralih profesi jadi mucikari. Dalam mencari keuntungan tersebut, SAP mengajak teman-temannya untuk jadi Pekerja Sek Komersial (PSK) dengan iming-iming keuntungan besar. Salah satu korbannya adalah NPWSW (22) asal Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
AKP Yusuf mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi adanya kasus prostitusi terselubung di Quest House Cempaka Putih, Jalan Intan Permai Gang II No.15, Kel. Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 18.00 Wita.
Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan pasangan mesum di kamar Quest House. Setelah diperiksa, pasangan mesum laki laki mengaku ditawarin berhubungan sex oleh seorang wanita, yakni pelaku SAP.
"Saksi laki-laki ngaku ditawari berhubungan sex dengan tarif Rp.1.200.000," ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap SAP. Ia ditangkap di Jalan Raya Dalung Br. Untal-Untal, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung beesama barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 sprei kasur berwarna kuning, 2 buah Kondom merk Sutra, 1 buah Kondom yang sudah terpakai dan berisi sperma, uang tunai sejumlah Rp.550.000.
"Ada juga bukti transfer uang sejumlah Rp.600.000 tertanggal 05 November 2024," pungkasnya.
Pelaku SAP akhirnya dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Tindak pidana Pornografi dan atau Tindak Pidana Mucikari sebagai di maksud dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 29 dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 dan atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Pdn/dev)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi