Search

Home / Aktual / Hukum

Overstay, WNA Tanzania di Deportasi

Editor   |    27 November 2024    |   18:36:00 WITA

Overstay, WNA Tanzania di Deportasi
Seorang wanita warga negara Tanzania berinisial ZAM (36) dideportasi Imigrasi ke negaranya pada 25 November 2024. (Foto: pdn)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Seorang wanita warga negara Tanzania berinisial ZAM (36) dideportasi Imigrasi ke negaranya pada 25 November 2024 setelah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pengakuanya, ZAM berdalih tidak dapat menyambung dokumen izin tinggalnya karena hilang saat terjadi kecelakaan bersama ojek online beberapa bulan lalu. 

Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, ZAM bukanlah pelanggar baru. Ia tercatat sebagai residivis di Rudenim Denpasar, setelah sebelumnya pernah dideportasi pada September 2020 atas kasus serupa, yaitu pelanggaran overstay. 
 
"Setelah masa penangkalan selama tiga tahun berakhir, ZAM kembali masuk ke Indonesia pada 14 Maret 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan," ungkap Gede Dudy, pada Rabu (27/11/2024). 
 
Berdasarkan pemeriksaan, izin tinggal kunjungannya berlaku selama dua bulan dan telah habis pada 12 Mei 2024. Namun, ZAM tetap berada di Bali tanpa memperpanjang izin tinggalnya. 
 
Dalam pengakuanya, ZAM mengaku sedang menunggu proses pengajuan Visa Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kedutaan Besar RRT di Kuala Lumpur, Malaysia. ZAM menyatakan rencananya ke RRT adalah untuk membeli barang dagangan dalam jumlah besar sebelum menjualnya kembali di negaranya. 
 
Selama tinggal di Bali, ZAM mengandalkan uang tunai dari tabungannya untuk bertahan hidup. Namun, ia beralasan tidak dapat memperpanjang izin tinggal karena kehilangan semua dokumen dan uangnya akibat kecelakaan sepeda motor bersama pengemudi ojek online tepat 7 hari sebelum izin tinggalnya berakhir. 
 
"Menurut ZAM akibat insiden kecelakaan itu tas yang berisi paspor dan dokumen penting lainnya hilang," bebernya. 
 
Gede Dudy kembali mengatakan, sebagai residivis deportasi kali ini disertai penangkalan akan lebih tegas untuk memastikan ia tidak dapat dengan mudah kembali ke Indonesia di masa depan. 
 
Diterangkannya, setelah ZAM didetensi selama 166 hari di Rudenim Denpasar, ZAM akhirnya dideportasi ke negaranya melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 November 2024 dengan tujuan akhir Kisauni International Airport, Zanzibar. 
 
"ZAM dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa," pungkasnya. (Pdn/dev)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi