Oknum Polsek Kuta Palak Turis Asing Terancam Dipecat
KUTA, PODIUMNEWS.com - Penyidik Bidang Propam Polda Bali terus mendalami keterlibatan dua oknum polisi Aiptu GKS dan Aiptu S dalam kasus dugaan pemalakan turis Kolombia inisial SGH yang viral di media sosial (Medsos).
Terbaru, kedua oknum yang bertugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta itu sudah dijebloskan ke ruang tahanan Bid Propam Polda Bali, sejak Selasa (21/1/2025) malam. Kedua oknum itu terancam dipecat dari kesatuan.
Rencananya, penyidik Bid Propam akan memanggil dan memeriksa Kapolsek Kuta untuk klarifikasi terkait kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy yang dihubungi, pada Rabu (22/1/2025), enggan berkomentar banyak terkait proses pemeriksaan kedua oknum Polisi Aiptu GKS dan Aiptu S.
Ia mengatakan perkara ini masih ditangani penyidik Bid Propam Polda Bali. "Masih dalam proses," ungkapnya.
Begitu pula saat ditanya apakah ada indikasi kedua polisi tadi sudah sering melakukan aksi pungli, belum dijawab oleh mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.
"Masih didalami ya," sebutnya.
Sementara beda yang disampaikan Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko secara terpisah. Ia mengatakan penahanan terhadap kedua oknum polisi tersebut sudah dilakukan sejak Selasa, 21 Januari 2025. Penahanan ini akan dilakukan selama 30 hari sebelum dilanjutkan ke persidangan.
"Hukuman sel itu maksimal selama 30 hari," beber perwira melati dua di pundak ini.
Ditanya apakah ada pelaku lain dalam perkara ini? AKBP Nanang mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelakunya hanya Aiptu GKS dan Aiptu S.
"Tidak ada pelaku lain, hanya mereka berdua," bebernya.
Bagian lain, AKBP Nanang enggan membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa, termasuk Kapolsek Kuta. Jika melihat dari locus delicti kasus pungli ini berada di kantor SPKT Polsek Kuta. Sejatinya, Kapolsek Kuta selaku atasan kedua oknum tersebut harus mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di Polsek.
Terkait hal ini, AKBP Nanang mengatakan Kapolsek Kuta hanya diminta klarifikasi saja. "Kalau Kapolsek nanti akan dilaksanakan klarifikasi," tegasnya.
Dalam peristiwa pemalakan tersebut, penyidik Bid Propam menjerat kedua oknum Polisi dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 12 huruf h Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Diduga kuat, kedua oknum Polisi itu bakal terancam dipecat.
Menanggapi hal itu, AKBP Nanang enggan berkomentar. Ia mengatakan semuanya tergantung dari putusan Majelis Hakim Kode Etik Profesi Kepolisian.
"Ini masih proses pemeriksaan, nanti itu putusannya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemalakan ini viral di media sosial. Dari video yang beredar luas di medsos menceritakan seorang turis asal Kolombia inisial SGH mengaku kena begal di wilayah Kuta Selatan hingga kehilangan Iphone 14 Pro Max.
Selanjutnya korban melaporkan kehilangan ke Polsek Kuta. Pihak SPKT menolak karena kasusnya berada di wilayah Polsek Kuta Selatan. Namun korban mengatakan laporan tersebut sangat emergency karena dia akan pulang ke negaranya.
Kedua oknum itu lalu meminta uang untuk biaya administrasi pembuatan laporan tersebut. Usai melapor, dua oknum polisi mengajak korban ke ruangan tertutup dan dimintai uang Rp 200 ribu.
Penyidik Bid Propam telah mengamankan barang bukti uang yang diduga diterima dari korban. Usai diperiksa, dua polisi itu ditahan di ruangan khusus Propam Polda Bali. Kasus ini akhirnya diposting sopir korban, dan viral di media sosial. (hes/suteja)