Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polisi Ungkap Pembunuhan Misterius Mr X di Pancasari

Oleh Podiumnews • 13 Februari 2025 • 20:33:00 WITA

Polisi Ungkap Pembunuhan Misterius Mr X di Pancasari
Konferensi pers pada Kamis (13/02/2025)

BULELENG, PODIUMNEWS.com – Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas (Mr X) yang ditemukan di kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi memimpin langsung konferensi pers pada Kamis (13/02/2025) dan mengungkap bahwa korban adalah korban tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang berujung pada kematian.

Kasus ini bermula pada Senin, 3 Februari 2025, ketika warga menemukan mayat seorang pria di pinggir jalan Singaraja-Denpasar.

Setelah dilakukan penyelidikan, identitas korban berhasil terungkap sebagai I Pande Gede Putra Palguna alias Pande (53), yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat.

Jenazah korban menunjukkan tanda-tanda kekerasan, seperti luka ikatan di pergelangan tangan dan kaki, luka bakar di punggung dan kepala, serta lebam di area mata.

Hasil autopsi mengonfirmasi bahwa korban meninggal karena kekerasan fisik. Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng kemudian mengidentifikasi tiga wanita yang terlibat dalam pembunuhan ini.

Ketiga tersangka, yaitu O.S.M alias Oky (38), I.O.P alias Intan (38), dan A.L.Y alias Leni (57), memiliki hubungan dengan korban terkait masalah hutang-piutang senilai Rp 5,4 miliar.

Menurut Kapolres Buleleng, Korban yang menjanjikan untuk menjualkan hotel milik Leni justru menghilang setelah menerima uang operasional.

"Leni kemudian meminta bantuan Oky dan Intan untuk mencari korban. Setelah tinggal bersama Oky dan Intan, korban kembali meminjam uang, namun permasalahan semakin memuncak dengan kebohongan soal pengembalian uang, yang akhirnya memicu penyiksaan terhadap korban," terangnya.

Ketiga tersangka kemudian membuang mayat korban di Hutan Lindung Desa Pancasari, Buleleng, menggunakan mobil sewaan.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, rekaman CCTV, dan peralatan yang digunakan untuk menganiaya korban.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 Kapolres Buleleng berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional. "Mengedepankan metode Scientific Investigation untuk memberikan rasa keadilan bagi masyaraka," pungkasnya. (fathur)