Podiumnews.com / Aktual / Hukum

BNN Ungkap Jaringan Narkoba Residivis di Bali

Oleh Podiumnews • 03 Maret 2025 • 18:00:00 WITA

BNN Ungkap Jaringan Narkoba Residivis di Bali
Jaringan residivis Narkoba. (Foto:hes).

DENPASAR,PODIUMNEWS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan penggeledahan serentak di 10 provinsi Indonesia, termasuk Bali, dalam upaya membongkar jaringan narkoba yang melibatkan residivis.

Penggeledahan yang melibatkan wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Utara, dan Bali ini disertai dengan konferensi pers yang digelar di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kemenko Polkam bersama kementerian dan lembaga terkait sebagai bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

Di Bali, penggeledahan dilaksanakan oleh BNNP Bali di rumah tersangka residivis narkoba di Jalan Gunung Batukaru, Denpasar, pada Senin, 3 Maret 2025.

Sebelumnya, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali berhasil menangkap tiga tersangka residivis narkoba, yaitu WR (45), SP (51), dan PHS (37).

Tim Pemberantasan BNNP Bali pertama kali menangkap WR di daerah Ubung, Denpasar, pada Kamis, (8/1).

Dari tangan WR, yang berperan sebagai pengedar, disita sabu seberat 45,51 gram. Sabu ini rencananya akan diedarkan di Denpasar.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, BNNP Bali kemudian meringkus SP yang berperan sebagai pengendali, serta PHS yang berperan sebagai pengedar. Mereka ditangkap di Sesetan, Denpasar Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 10,52 gram.

Pada Jumat, (10/1) 2025, dilakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah kos SP dan PHS di Monang-Maning, Denpasar Barat, yang melibatkan Unit Satwa K9 BNNP Bali serta koordinasi dengan Kepala Lingkungan dan Pecalang sebagai saksi.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sabu seberat 1.447,57 gram dalam kemasan teh Cina merek QING SHAN yang disembunyikan di dalam tanah halaman rumah SP.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, menyatakan bahwa SP merupakan residivis narkoba yang telah ditangkap dua kali sebelumnya, pada tahun 2017, dan baru keluar dari Lapas pada 2022.

PHS dan WR juga merupakan residivis yang baru keluar dari lapas pada tahun 2021 dan 2023.

"Tiga tersangka ini merupakan bagian dari jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Denpasar dan memiliki jaringan yang luas," ujar Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, Senin (3/3/2025).

Ia berharap dengan terungkapnya jaringan ini, peredaran narkoba di Bali dapat diputus.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun. (hes/fathur)