DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Engle Navy Bayu Wicaksono (33), seorang pria yang menjadi buronan polisi selama setahun terakhir, akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur. Penangkapan dramatis ini terjadi saat pelaku mengantarkan istrinya berobat di Jalan WR Supratman, Denpasar Timur. Engle diburu aparat kepolisian atas laporan kasus pencurian mobil Toyota Kijang bernomor polisi DK 1008 CH milik korban bernama Desak Nyoman Sutariasih (51). Mobil tersebut dilaporkan hilang dari garase Yayasan Dharma Sthapanam pada Rabu, 23 Desember 2023, setelah sebelumnya diparkir pada Sabtu, 20 Desember 2023, sekitar pukul 18.00. "Kunci mobil itu disimpan korban di wantilan (bangunan terbuka)," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (15/4/2025). Korban baru menyadari mobilnya raib beberapa hari kemudian saat hendak menggunakannya. Setelah mendapati kunci tidak ada di tempat penyimpanan, korban menuju garase dan mendapati mobil berwarna biru kesayangannya juga telah lenyap. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 65 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Denpasar Timur. Penyelidikan intensif dilakukan oleh tim kepolisian. Berdasarkan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi mengidentifikasi seorang pria yang membawa kabur mobil tersebut. "Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria membawa pergi mobil tersebut. Setelah didalami, pria tersebut berasal dari Jawa Timur," jelas AKP Sukadi. Upaya pengejaran sempat dilakukan hingga ke Sidoarjo, Jawa Timur, namun tidak membuahkan hasil. Informasi terbaru mengindikasikan pelaku telah kembali ke Bali. Setelah lebih dari setahun dalam pengejaran, keberuntungan akhirnya berpihak pada aparat kepolisian. Engle berhasil ditangkap saat tanpa curiga mengantarkan istrinya berobat di Jalan WR Supratman, Denpasar Timur, pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Dalam interogasi, Engle mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri mobil korban pada Rabu dini hari, 26 Desember 2023, sekitar pukul 01.00. Mobil hasil curian itu langsung dibawa kabur ke Surabaya, Jawa Timur, dan dijual dengan harga murah, hanya Rp 16 juta. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan mobil korban yang telah berpindah tangan. Barang bukti lain yang turut disita adalah uang tunai Rp 760.000, dokumen bukti penyeberangan tanggal 26 Desember 2023 atas nama tersangka dengan nomor polisi mobil curian, satu unit telepon genggam merek Xiaomi, dan tangkapan layar bukti pelaku memasarkan mobil curian tersebut secara daring. Kini, Engle Navy Bayu Wicaksono beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (hes/fathur)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi