DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Insiden tewasnya seorang tahanan kasus pencabulan di Rutan Polresta Denpasar mengundang perhatian serius dari Polda Bali. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) langsung bergerak memeriksa tiga petugas jaga yang bertugas saat kejadian, guna mendalami kemungkinan adanya kelalaian. Korban berinisial AI (36), tersangka kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, tewas setelah dikeroyok oleh tujuh tahanan lain yang merupakan tersangka kasus narkoba. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, tanpa diketahui oleh petugas yang berjaga. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga petugas jaga. Menurutnya, penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tegas jika ditemukan unsur kelalaian. “Ya, ada tiga anggota jaga yang diperiksa. Mereka sudah dimintai keterangan oleh Bidpropam Polda maupun Polresta. Jika nanti terbukti lalai, pasti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya, Kamis (5/6/2025). Pihak kepolisian juga menelusuri kronologi pengeroyokan yang dilakukan oleh tujuh tahanan lainnya. Diduga, aksi kekerasan dipicu oleh kemarahan para pelaku terhadap AI yang terjerat kasus pelecehan terhadap anak. Meski motif pengeroyokan telah diungkap, sorotan kini tertuju pada lemahnya pengawasan rutan hingga menyebabkan kejadian fatal. Pemeriksaan terhadap petugas diarahkan untuk mengevaluasi standar pengamanan dan deteksi dini dalam sistem penjagaan tahanan. “Ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh, tidak hanya terhadap petugas yang bertugas saat itu, tetapi juga terhadap sistem pengamanan rutan secara keseluruhan,” imbuh Jansen. Hingga berita ini diturunkan, tujuh pelaku pengeroyokan telah diamankan dalam sel terpisah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (hes/suteja)
Baca juga :
• Tahanan Tewas, Tiga Polisi Disanksi Patsus 30 Hari
• Fasih Bahasa Bali, Bule Australia Edarkan Narkoba
• BNNP Ringkus 21 Pengedar, 5 WNA Terlibat Jaringan