Search

Home / Aktual / Hukum

Kejari Jembrana Ancam Segel Sumur Bor Ilegal Pengusaha

Editor   |    24 Juni 2025    |   19:49:00 WITA

Kejari Jembrana Ancam Segel Sumur Bor Ilegal Pengusaha
Ilustrasi: Kejari Jembrana. (foto/gembong)

JEMBRANA, PODIUMNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memperingatkan para pengusaha di wilayahnya yang memanfaatkan Air Bawah Tanah (ABT) tanpa izin resmi. Jika hingga akhir tahun ini tidak segera mengurus izin, sumur bor yang digunakan akan disegel oleh aparat penegak hukum.

Peringatan itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, usai melakukan pemeriksaan lapangan bersama Perumda PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana, Selasa (24/6/2025).

“Beberapa waktu lalu kami bersama PDAM mendatangi sejumlah pengusaha yang menggunakan ABT. Kami beri waktu sampai akhir tahun untuk melengkapi izin. Kalau tidak, kami akan lakukan penyegelan,” tegasnya.

Menurut Gedion, penggunaan air bawah tanah harus mengikuti regulasi dan izin pemanfaatan sesuai ketentuan. Ia menyesalkan adanya pengusaha yang menjadi pelanggan PDAM, tetapi secara bersamaan tetap menggunakan sumur bor untuk kebutuhan utama.

“Kesannya menjadi pelanggan PDAM hanya untuk kedok saja. Padahal sebagian besar air operasional diambil dari sumur bor,” kata Gedion.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kejari dan PDAM Jembrana. Dalam MoU tersebut, kejaksaan bertugas melakukan pendampingan hukum terhadap pengelolaan dan pendistribusian air oleh PDAM, termasuk menertibkan pelanggan komersial.

“Kalau memang tidak ingin repot mengurus izin ABT, lebih baik gunakan air dari PDAM. PDAM bisa tambah debit jika diperlukan,” ujarnya.

Direktur PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana, Gede Puriawan, membenarkan adanya kunjungan gabungan ke sejumlah tempat usaha yang menggunakan ABT. Tujuannya, menurut dia, bukan semata penertiban, tetapi juga optimalisasi jaringan air bersih untuk pelanggan, termasuk sektor usaha.

“Kalau jaringan PDAM digunakan dengan maksimal oleh perusahaan, maka otomatis akan menambah pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum disebutkan jumlah pasti pengusaha yang akan disegel sumurnya. Namun Kejari menegaskan, langkah tegas akan diambil jika batas waktu akhir tahun tidak dipatuhi.

(gembong/suteja)

Baca juga :
  • Pemuda Mabuk Palak Pembeli, Dihajar Balik di Sesetan
  • Polresta Denpasar Perkuat Penjagaan di Perempatan Macet
  • Modus Lama Terulang, Turis Jadi Korban Jambret di Kuta