DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Dua pangkalan LPG 3 kg di wilayah Panjer, Denpasar Selatan, ditemukan tidak memenuhi ketentuan sebagai subpenyalur resmi dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar tim gabungan, Selasa (24/6/2025). Sidak dilakukan oleh Tim Pengawas Terpadu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga, serta melibatkan sejumlah instansi lintas sektor. Kegiatan ini merupakan respons atas aduan masyarakat Desa Panjer yang mengeluhkan kelangkaan gas LPG 3 kg bersubsidi. Dari total 30 pangkalan LPG yang terdaftar di wilayah Panjer, enam pangkalan menjadi sampel pemeriksaan. Dua di antaranya dinyatakan fiktif karena tidak memiliki papan nama resmi dan tidak ditemukan keberadaannya di lokasi sesuai data. "Atas temuan dua pangkalan fiktif ini, PT Pertamina Patra Niaga langsung melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) karena telah melanggar ketentuan distribusi barang subsidi," tegas Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan distribusi agar gas LPG 3 kg tepat sasaran dan tidak diselewengkan di lapangan. Selain pangkalan fiktif, tim juga menemukan indikasi pelanggaran oleh beberapa pangkalan aktif yang menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp18.000 dan melakukan penjualan melalui sistem canvassing yang tidak sesuai ketentuan. Bagi pemilik pangkalan yang terbukti melanggar, diberikan sanksi administratif berupa kewajiban menandatangani surat pernyataan bermeterai untuk mematuhi aturan. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Migas No. B-5522/MG.05/DJM/2024 dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 866/01-C/HK/2022. Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina Patra Niaga, Zico Aldillah Syahtian, menekankan bahwa sidak ini untuk menjaga stabilitas distribusi LPG bersubsidi. "LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM, karena itu penyalurannya harus tepat sasaran," katanya. Pemerintah Provinsi Bali akan terus melakukan pengawasan rutin dan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan dalam distribusi LPG 3 kg. (sukadana/suteja)
Baca juga :
• Produk Alami Bali Pure Angkat Citra Bali Utara
• UMKM Diuntungkan Penataan Stand Gratis PKB 2025
• Tanpa Kuota, Peternak Lokal Bisa Mati Pelan-Pelan