BADUNG, PODIUMNEWS.com – Penyidik Polres Badung melaksanakan rekonstruksi kasus penembakan hingga menewaskan warga Australia di Villa Casa Santisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi, Badung, Bali, Rabu (30/7/2025). Rekonstruksi 11 adegan ini dikawal ketat belasan anggota polisi bersenjata, bahkan dengan pengawalan mobil rantis (kendaraan taktis). Diinformasikan, rekontruksi yang dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Badung ini dilaksanakan di sejumlah lokasi sesuai kronologis kejadian. Meliputi, Villa Casa Cantisya sebagai tempat kejadian perkara (TKP); Toko Sinar Harapan (tempat membeli hammer/palu); minimarket dekat vila (tempat pelaku terlihat berbelanja). Kemudian, di Villa Kawasan Tumbak Bayuh; Daerah Buwit, Tabanan dan Jalan Anyelir, Tabanan (tempat pelaku membuang pistol dan meninggalkan mobil sewaan). Dari pengamatan awak media, polisi mengawal ketat kedatangan 3 tersangka asal Australia, yakni tersangka Darcy Francesco Jenson (DJF) (37), Tupou Pasa I Midolmore (PT) (37), dan Coskunmevlut (MC) (23). Para gengster sadis dan brutal ini dikeler dengan mengendarai kendaraan taktis (rantis) dari Satuan Brigade Mobile (Brimob). Bahkan, kedua tangannya diborgol, kaki dirantai, serta dikawal pasukan bersenjata. Setiba di TKP Vila Casa Santisya yang dikeluarkan hanya tersangka Tupou dan Coskunmevlut. Keduanya memeragakan cara menembak korban Zivan Radmanovic dan rekannya Sanar Ghanim saat berada di kamar Vila Casa Santisya. Sementara itu, Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara yang berada di lokasi, mengatakan, rekontruksi berlangsung 11 adegan. Belasan adegan ini mulai dari Toko Sinar Harapan sampai dengan di vila, dan terakhir di Anyelir. Dijelaskanya, di TKP vila memperlihatkan Tupou dan Coskunmevlut datang mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi, Jumat (13/7/2025) sekitar pukul 00.10 Wita. Keduanya mendobrak pintu vila menggunakan hammer (palu). Setelah itu, keduanya masuk dan Tupou mengarahkan tembakan ke arah kaca. Tupou juga menembak ke arah kamar mandi yang dihuni oleh korban Zivan Radmanovic. Saksi yang melihat adalah Jazmyn istri Zivan. "Tembakan ke korban pada adegan ke 7 dan 8," beber eks Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali ini. Dijelaskanya, para tersangka sangat kooperatif dalam adegan tersebut. Bahkan bersedia mendengarkan poin-poin adegan. Walau demikian, pihaknya akan tetap melakukan pengawalan ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP). "SOP ini sebagai antisipasi terhadap hal yang tidak diinginkan ataupun agar tersangka tidak melawan dan kabur," tegasnya. Perwira polisi dengan dua melati di pundak ini mengatakan, rekonstruksi ini nantinya dijadikan salah satu kelengkapan penyidikan yang akan dicantumkan dalam berkas perkara. "Untuk berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan tahap 1 dan kami tinggal menunggu hasilnya terkait dengan kelengkapan tersebut," katanya. (hes/k.turnip)
Baca juga :
• Polda Bali Gelar Operasi Sikat Agung 16 Hari, Ini yang Disasar
• Polsek Kuta Selatan Tangkap Komplotan Maling Motor
• Satu Lagi Perampok Money Changer di Kuta Ditangkap