DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar penertiban dengan menyasar wilayah Kota Denpasar, Bali, Senin (11/8/2025). Penertiban dilaksanakan untuk menjaga keindahan kota ini menyasar alat peraga promosi kedaluwarsa, pedagang kaki lima, hingga manusia silver. Berdasarkan data, sebanyak 91 alat peraga promosi kedaluwarsa, seperti spanduk, pamflet dan baliho turut ditertibkan. Selain itu, terdapat beberapa PKL dan manusia silver yang turut digiring ke Kantor Satpol PP. Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan, penertiban tersebut bertujuan menjaga keindahan dan ketertiban fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar. Diharapkan suasana wajah kota menjadi lebih rapi dan indah serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat. “Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat peraga promosi yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya. Dan banyak dijumpai sudah kedaluwarsa. Terdapat pula PKL dan manusia silver,” ungkapnya Bawa Nendra menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. “Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat peraga promosi lainya di fasilitas umum, termasuk PKL dan aktivitas lainya di tempat umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya. Satpol PP Kota Denpasar berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik. (sukadana/k.turnip)
Baca juga :
• Polres Bandara Ngurah Rai Patroli Objek Vital
• Polresta Denpasar Tindak 25 Pelanggar Lalu Lintas
• Gubernur Bali dan Bupati Badung Sidak Atlas dan Finns, Perbekel Apresiasi