DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah Indonesia pekan lalu menuntut penghapusan tunjangan DPR dan bahkan menyerukan pembubaran lembaga legislatif tersebut. Menyikapi desakan itu, ahli hukum tata negara Universitas Airlangga (Unair), Dr. Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM, menegaskan pembubaran DPR tidak mungkin dilakukan karena bertentangan dengan konstitusi. Menurut Aris, DPR merupakan salah satu cabang kekuasaan negara yang kedudukannya dilindungi UUD NRI 1945. “Sangat dapat dipahami adanya tuntutan ini karena DPR menurut beberapa lembaga survei sering menjadi juara lembaga yang paling tidak dipercaya masyarakat. Namun, pembubaran DPR secara konstitusi tidak dapat dilakukan,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (8/9/2025). Ia menjelaskan, Pasal 7C UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan membubarkan DPR. Selain itu, DPR memiliki tiga fungsi utama yang tidak bisa digantikan lembaga lain, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. “Pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 menunjukan DPR bagian dari MPR sehingga akan mustahil membubarkannya,” tegasnya. Meski begitu, Aris menilai seruan massa dapat dipahami sebagai kritik positif agar DPR berbenah. Ia menekankan bahwa publik menuntut perubahan nyata dalam kinerja lembaga legislatif agar lebih berpihak pada kepentingan rakyat. Di tengah memanasnya situasi politik, ia juga menyoroti munculnya wacana darurat militer apabila ketegangan massa semakin meluas. Sesuai Pasal 12 UUD NRI 1945, Presiden berwenang menyatakan keadaan bahaya bila keamanan negara terancam. Namun, Aris mengingatkan kebijakan tersebut akan berdampak besar pada hak-hak masyarakat. “Darurat militer dapat berimplikasi pada pembatasan hak bahkan potensi pelanggaran HAM. Kehidupan sosial dan ekonomi juga akan sangat terpengaruh,” jelasnya. Sebagai solusi, Aris mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan dan politik. Ia menilai reformasi partai politik dan aparat penegak hukum menjadi langkah awal penting. “Masalah berbangsa harus diselesaikan secara jelas dan pasti. Penyelenggara negara harus memberikan contoh nyata perbaikan,” pungkasnya. (riki/sukadana)
Baca juga :
• Kecam Israel, Dubes RI dan Negara-negara OKI di Rumania Gelar Aksi Solidaritas
• DPR Ingatkan Penanganan Kasus Ferry Irwandi Harus Proporsional
• Tuduhan Makar Tanpa Bukti Bisa Jadi Legitimasi Represi