Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Badung Perketat Penataan Pariwisata Lewat Sidak Terpadu

Oleh Nyoman Sukadana • 08 Desember 2025 • 19:43:00 WITA

DPRD Badung Perketat Penataan Pariwisata Lewat Sidak Terpadu
Komisi Gabungan DPRD Badung saat sidak di lokasi pariwisata Kuta Selatan. (foto/angga)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com — Pemerintah Kabupaten Badung kembali memperketat kualitas tata kelola pariwisata melalui inspeksi mendadak (sidak) terpadu yang dilakukan Komisi I, II, dan III DPRD Badung di Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, Senin (8/12/2025). Sidak ini menjadi bagian dari langkah penataan ulang sektor pariwisata agar seluruh kegiatan usaha berjalan aman, tertib, legal, dan berkelanjutan.

Tidak hanya menyasar aspek perizinan, sidak juga fokus pada keselamatan wisatawan, kepatuhan lingkungan, hingga jaminan akses publik di kawasan destinasi.

Lokasi pertama yang ditinjau adalah fasilitas paragliding di Desa Kutuh. Aktivitas wisata ekstrem ini dinilai berisiko jika tidak diatur dengan baik. DPRD menemukan sejumlah kekurangan mulai dari dokumen perizinan hingga standar keselamatan yang belum terpenuhi.

“Kami merekomendasikan penghentian sementara seluruh kegiatan paragliding di wilayah Kabupaten Badung,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara.

Ia memastikan seluruh pengelola akan dipanggil untuk diverifikasi secara menyeluruh. Jika tidak mampu memenuhi ketentuan hukum, maka izin tidak akan diberikan kembali.

Rombongan kemudian bergerak ke proyek akomodasi wisata di Jalan Nusa Dua Selatan. Meski pengembang dinilai kooperatif dan telah memenuhi sejumlah ketentuan, DPRD tetap memberi penekanan penting mengenai perlindungan ruang adat.

“Akses menuju dua pura harus dijaga. Masyarakat wajib diberikan ruang, terutama untuk kepentingan ibadah,” tegas Lanang Umbara.

DPRD juga meminta kontraktor agar tidak mengubah alur sungai alami. Penataan kawasan wisata harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan mitigasi bencana, mengingat area tersebut dekat dengan pantai dan alur air.

Sidak terakhir dilakukan di Grahadi Bali, tempat karaoke yang diketahui belum menyelesaikan proses migrasi perizinan seperti PBG, SLF, hingga izin laik sehat. Instalasi pengolahan limbah juga dinilai tidak sebanding dengan kapasitas usaha.

“Jika tidak ada langkah perbaikan, kami akan mengambil rekomendasi tegas, termasuk penghentian sementara,” ujar Lanang Umbara.

Satpol PP Badung telah memberikan surat pemanggilan kepada manajemen usaha untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

DPRD menegaskan bahwa sidak ini bukan semata mencari kesalahan, melainkan memastikan pariwisata Badung tumbuh dengan standar tinggi yang menjamin keselamatan wisatawan, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta kenyamanan masyarakat lokal.

Badung sebagai destinasi internasional, menurut DPRD, tidak boleh dikelola secara sembarangan tanpa regulasi yang jelas.

(angga/sukadana)